Bengkulu (ANTARA News) - Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Sukirno mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Seluma, Murman effendi sebagai saksi dalam kasus KKN "illegal logging" di wilayah itu, masih menunggu keluarnya izin dari presiden."Kita tunggu izin presiden, namun bila izin itu tidak keluar dalam jangka 60 hari, maka pemeriksaan Bupati Seluma itu tetap akan dilakukan," kata Kapolda Bengkulu seperti dikutip Kabid Humas AKBP Y Suyatno di Bengkulu, Senin.Menurut dia, sampai sekarang izin itu baru berjalan sekitar 22 hari, diharapkan bisa segera keluar.Khusus dugaan keterlibatan Bupati Seluma dalam praktik "illegal logging" di daerah itu, masih berpeluang besar untuk menyeret orang kuat di Seluma itu ke pengadilan, namun masih menunggu kelengkapan syarat administrasi dari pemerintah, karena bersangkutan (Bupati-red) merupakan pejabat negera.Sementara para tersangka lain dalam kasus illegal logging itu, proses hukumnya sudah sampai ke tingkat pengadilan, tersangkanya antara lain Kepala dinas kehutanan dan stafnya serta dua tersangka dari warga masyarakat.Sebelum turunnya surat dari Presiden RI itu, pihaknya sudah menyiapkan personil senior untuk memeriksa Bupati seluma H Murman Effendi tersebut."Kita sedang menuggu turunnya surat izin pemeriksaan dari Presiden, karena surat izin itu merupakan kewenangan Mabes Polri untuk mengajukan permohonan kepada Presiden agar Bupati Seluam diperiksa," katanya.Selama ini bupati Seluma belum menjadi saksi di persidangan dari tujuh tersangka peraktek illegal logging yang sekarang sudah diproses di pengadilan, sedangkan kayu itu ditangkap di rumah pribadinya.Dalam berita acara pidana (BAP) dari Polda nama bupati Seluma sudah dijadikan saksi, namun semua itu tergantung kebutuhan jaksa dan hakim untuk menghadirkan bersangkutan (Bupati Seluma), katanya.Pihak polda tidak akan melakukan pemeriksaan tebang pilih, terhadap pelaku illegal logging, bila sudah cukup bukti siapa saja tetap akan dijadikan tersangka termasuk Bupati Seluma H Murman effendi, tegasnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008