Semarang (ANTARA News) - Sidang Rakyat II Kawula Yogyakarta yang memutuskan mengangkat Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubernur/Kepala Daerah dan Wakil Gubernur (Wagub)/Wakil Kepala Daerah Yogyakarta merupakan penegasan bentuk keistimewaan Yogyakarta yang tak terbantahkan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sebelas Maret Solo, Isharyanto, di Semarang, Senin, mengatakan, sidang rakyat tersebut ekstra legal dan informal dalam konteks keistimewaan Yogyakarta dan harus diakui oleh negara melalui undang-undang.
"Semangat dan peran serta masyarakat Yogyakarta harus diakui oleh pemerintah pusat," katanya.
Menurut Isharyanto, selama masa perpanjangan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sekitar tiga tahun harusnya menjadi batas maksimal UU Keistimewaan Yogyakarta dapat disahkan.
Keistimewaan Yogyakarta, lanjut Isharyanto, terdapat pada jabatan gubernur yang melekat dengan sultan. Jika hal tersebut dipisahkan, maka sama halnya menghilangkan dasar utama dari keistimewaan Yogyakarta.
Senin (6/10) digelar Sidang Rakyat II Kawula Yogyakarta di halaman DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sidang Rakyat tersebut, memutuskan untuk mengangkat kembali Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Sidang rakyat juga mendesak pada pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang memuat mekanisme demokrasi penentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah DIY melalui pengukuhan/penetapan.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008