Padang (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WCC Nurani Perempuan Sumatera Barat (Sumbar) meminta agar tersangka pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Bungus, Padang, dijatuhkan hukuman maksimal.

"Tentu saja kami meminta agar pelaku dijatuhkan hukuman yang setimpal, maksimal 15 tahun penjara. Karena korban adalah anak-anak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Nurani Perempuan Rahmi Meri Yenti, di Padang, Kamis.

LSM tersebut adalah salah satu pihak yang ikut mendampingi proses hukum korban sejak melapor ke polisi.

Sementara korban, katanya, saat ini berada di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis karena mengidap penyakit kanker serviks, yang diduga terjadi karena peristiwa pencabulan.

Tersangka kasus itu adalah Am (56), yang sempat buron beberapa bulan lalu diringkus polisi di daerah Kerinci, Jambi, pada Sabtu (30/11).

Usai ditangkap di Jambi, pelaku langsung dibawa ke Padang, dan ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan mengatakan ancaman hukum maksimal bagi tersangka 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.

Penjatuhan hukuman maksimal itulah yang diharapkan oleh LSM Nurani Perempuan.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban.

Selain itu tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.

Namun perbuatan tersangka akhirnya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.

Pada bagian lain, Nurani Perempuan mencatat sebanyak 61 kasus terkait kekerasan perempuan serta anak di Padang, yang didampingi sepanjang 2019.

Pihaknya juga terus mendorong pemerintah agar menghadirkan serta mengimplementasikan kebijakan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Agar korban-korban kekerasan seksual mendapatkan pemulihan yang komprehensif dan pemulihan trauma yang panjang, termasuk akses pendidikan ke depan.

Baca juga: Polda Jatim bekuk pelaku cabul terhadap enam anak

Baca juga: Komnas HAM kecam hukuman kebiri pelaku pencabulan di Surabaya

Baca juga: Polres Kepulauan Seribu tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur

Baca juga: Polres Lombok Timur tangani kasus kekerasan seksual bocah perempuan

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019