Jakarta, (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa (7/10) direncanakan bertemu dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kantor Kepresidenan Jakarta untuk membicarakan sejumlah hal, termasuk telah dikeluarkannya Keputusan Presiden tentang perpanjangan masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. "Memang ada jadwal dengan Sultan. Semula hari ini namun karena ada rapat penting maka ditunda hingga besok," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa usai sidang kabinet paripurna di ruang rapat utama gedung Sekretariat Negara Jakarta, Senin. Hatta Radjasa mengatakan, salah satu agenda yang akan dibicarakan dalam pertemuan itu adalah perpanjangan masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY selama tiga tahun yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Menurutnya, Presiden Yudhoyono memang mengundang Gubernur DIY untuk bertemu di Jakarta. "Saya menghubungi Pak sultan, Presiden memang memanggil Pak Sultan. Menurut saya adalah hal yang wajar saja bila Presiden ingin bertemu dengan Gubernurnya," kata Hatta. Ketika disinggung apakah dengan dikeluarkannya Keppres itu maka secara tidak langsung akan menghambat langkah Sultan untuk maju dalam pemilihan presiden 2009 mendatang, secara tegas Hatta membantahnya. "Tidak seperti itu. Jangan berpikir menghambat itu atau bagaimana, kita harus bangun kepercayaan, jadi memang tidak ada konteks untuk menghambat," tegasnya. Dipaparkan Mensesneg, inti dari Keppres perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY tersebut adalah antara lain tidak mungkin ada kekosongan jabatan sementara RUU keistimewaan Yogyakarta masih dibahas. "Pembahasan RUU itu masih memerlukan masukan dari banyak pihak, baik dari Sultan, rakyat maupun pemerintah pusat. Dari sisi hukum keppres perpanjangan itu juga tidak ada masalah karena saat ini masih ada UU Keitimewaan Yogyakarta yang dibuat sekitar tahun 1954," papar Hatta.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008