"Kami melaporkan video penghinaan terhadap putra Banten terbaik. Ini sudah sangat keterlaluan. Hari ini kami melaporkan kasus ini," kata Agus Setiawan, kuasa hukum Babad Kesultanan Banten, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Wapres: standardisasi da'i dapat kurangi radikalisme
Baca juga: Soal PMA Majelis Taklim, Wapres Ma'ruf: Supaya tidak ada yang radikal
Yang melaporkan kasus ini adalah Imadududin Utsman, sebagai perwakilan Babad Kesultanan Banten.
Dalam laporannya, Agus menyerahkan flashdisk berisi rekaman ceramah Jafar Shodiq yang diambil dari Youtube sebagai bukti.
Laporan Imadududin terdaftar dengan nomor: LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tanggal 5 Desember 2019.
Dalam laporan tersebut, Jafar dilaporkan dengan pelanggaran tindak pidana penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 207 dan/atau Pasal 310.
Pihaknya berharap penyidik Bareskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami berharap polisi bekerja profesional," katanya.
Video ceramah Jafar Shodik viral di situs berbagi Youtube, yang sumbernya dari akun YouTube 'habib ja'far shodiq bin sholeh alattas', diunggah pada 30 November 2019.
Video tersebut berisi kata-kata penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf Amin.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019