"Lagian mendaftar kan tidak sulit, ya, sekarang sudah mudah. Nanti kita akan terus permudah. Tinggal dilaporkan ke balai-balai terdekat. Namanya notifikasi. Itu mudah. Jadi kalau ada stigma bahwa tidak mudah untuk mendaftar izin di Badan POM, lalu mahal, ya, itu tidak benar. Itu terjadi hanya di masa lalu," kata Penny saat ditemui di usai kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di SDN 92 Kendari, Kamis.
Menurut Penny, pendaftaran izin melalui daring itu dapat secara langsung dilakukan di balai-balai POM di tiap daerah di Indonesia sehingga masyarakat yang kurang paham dapat dibimbing dan menyelesaikan prosedur pengurusan izin edar.
Baca juga: Daftar obat pengganti Ranitidin
Baca juga: Puluhan toko obat tak berizin di Tangerang diawasi pemerintah
Baca juga: Pemkot Kendari apresiasi BPOM edukasi ratusan siswa kenali pangan aman
Penny mengatakan izin edar khususnya untuk pangan memungkinkan untuk selesai dalam waktu singkat disesuaikan dengan risiko.
"Karena daring, jadi lebih cepat. Ada yang hitungan jam, tapi kembali pada risiko. Kalau obat lain lagi, kalau pangan, jelas bisa dalam hitungan jam atau 1 sampai 3 hari," kata Penny.
Meski begitu, untuk prosedur izin edar obat-obatan sedikit berbeda dengan makanan karena ada risiko yang harus ditanggung berupa khasiat dan manfaat bagi penggunanya.
"Tapi, bukan berarti tidak dipercepat. Obat pun terus kita percepat, tapi beda waktunya dengan pangan karena risikonya besar. Kalau sembarang minum obat, kita tidak tau kandungannya, bisa berbahaya," kata Penny.
Proses izin edar melalui registrasi daring dan selesai dalam waktu cepat dilakukan BPOM karena maraknya makanan yang beredar di media sosial, namun tidak memiliki izin edar dari BPOM.
"Kalau sudah terdaftar akan lebih mudah kita melacak dan menarik kembali jika ada masalah (dari segi makanan). Itulah yang kita butuh dan yakin bahwa semua produk aman dan terdaftar. Terlebih lagi mendaftar tidak sulit. Sekarang sudah mudah," kata Penny.*
Baca juga: BPOM imbau anak- anak SDN 92 Kendari untuk perhatikan bahan jajanan
Baca juga: BPOM intervensi keamanan PJAS di SDN 92 Kendari
Baca juga: Minuman beralkohol di Bali wajib registrasi di BPOM
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019