Dari hasil penertiban yang dilakukan BNN Provinsi NTB di tempat 'game online' didapatkan 14 orang positif mengkonsumsi narkoba, dan saat kita melakukan hal serupa mendapatkan 16 orang positif...

Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota Mataram bekerja sama Pemerintah Kota Mataram segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan menyasar indikasi penyalahgunaan di tempat "game online".

Kepala BNNK Mataram AKBP Ivanto Aritonang di Mataram, Kamis mengatakan penerbitan perda tersebut diinisiasi dari hasil kegiatan penertiban yang dilakukan BNN Provinsi NTB dan BNNK Mataram terhadap kegiatan dan operasional "game online" yang terindikasi disalahgunakan untuk kegiatan narkotika.

"Dari hasil penertiban yang dilakukan BNN Provinsi NTB di tempat 'game online' didapatkan 14 orang positif mengkonsumsi narkoba, dan saat kita melakukan hal serupa mendapatkan 16 orang positif," katanya.
Baca juga: Hampir tidak ada yang bebas dari ancaman peredaran gelap narkotika

Sebanyak 16 orang yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba itu, lanjutnya, berhasil ditertibkan pada jam lebih awal yakni sekitar pukul 20.00-24.00 WITA, pada sasaran yang lebih sedikit sehingga kondisi itu lebih mengkhawatirkan dan perlu perhatian serius.

Oleh karena itu, diharapkan keberadaan perda yang ditargetkan terbentuk tahun 2020 tersebut dapat mengingat para pelaku usaha "game online" dan membuat aturan-aturan yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Namun demikian, lanjutnya, sebelum perda tersebut diterbitkan, BNNK Mataram bekerja sama dengan aparat terkait termasuk dengan Satpol PP Kota Mataram melakukan antisipasi dan penyalahgunaan di tempat "game online" atau di tempat-tempat lain.
Baca juga: Polisi kejar empu sarang peredaran narkoba Abian Tubuh

"Mudah-mudahan dengan ada perda, kita akan lebih fokus melakukan pengawasan dan penertiban di 'game online' bersama dengan aparat dan pemangku kepentingan lainnya," katanya.

Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Mataram Heri Sutowo saat mendampingi Kepala BNNK Mataram menambahkan, keberadaan perda itu tidak akan bertentangan dengan UU 35 karena UU 35 hanya mengikat pada personal pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Perda P4GN masuk regulasi pada lingkungan Kota Mataram, sebab disalah satu pasalnya disebutkan tempat baik milik swasta maupun pemerintah yang kedapatan aktivitas penyalahgunaan narkoba tetap dapat sanksi. Mulai dari sanksi lisan, tulisan sampai penutupan tempat usaha," ujarnya.
Baca juga: Kecanduan game online bisa mempengaruhi psikis anak

Dengan demikian, tempat-tempat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika termasuk "game online" memiliki rasa takut juga kalau ditempatnya ada yang menggunakan narkotika.

Heri mengatakan, indikasi penyalahgunaan narkotika di "game online" sudah ada sejak tahun lalu, namun tahun 2019, baru dapat buktikan secara riil dengan jumlah yang cukup besar.

"Selama ini kita razia di kafe, diskotik, hiburan malam, ternyata di depan kita sangat meresahkan karena pangsa pasar 'game online' ini adalah anak-anak usia muda yang memiliki harapan hidup tinggi. Jangan sampai mereka sudah kehilangan masa lalu dan masa kini, akan kehilangan masa depannya," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pornografi anak yang beraksi lewat game online

Pewarta: Nirkomala
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019