Palembang (ANTARA News) - Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya memecat 25 prajurit di jajarannya yang dinilai melanggar peraturan dan terkait berbagai masalah kedisiplinan maupun etika, kata Panglima Kodam II Sriwijaya, Mayjen TNI Mochammad Sochib, di Palembang, Senin. Dia mengatakan, sesuai dengan data, kasus yang terjadi pada tahun 2008 ini sebanyak 110 jenis yang melibatkan 126 orang dan terlibat pelanggaran berat sebanyak 25 orang sehingga terpaksa dipecat. Namun, lanjutnya, kasus pemecatan tersebut mengalami penurunan bila dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 50 orang. Kasus yang terjadi pada tahun 2007 itu sebanyak 152 jenis yang melibatkan 156 orang dan terpaksa dikeluarkan dari prajurit TNI sebanyak 50 orang. Sementara kasus yang dilakukan anggota Kodam II Sriwijaya itu rata-rata narkoba, desersi dan pembunuhan, ujarnya. Selain itu pelanggaran mereka juga sudah dikategorikan tindak pelanggaran kejahatan tingkat tinggi sehingga mereka terpaksa dikeluarkan, katanya. Menurut dia, hal itu tentu sangat memprihatinkan karena biaya yang dikeluarkan untuk rekrutmen dan operasional para prajurit tersebut cukup besar. Selain itu dikhawatirkan mereka dapat dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan, ujarnya. Sehubungan itu diharapkan para komandan satuan dapat bekerja sama dengan unsur terkait untuk terus menerus memantau keberadaan yang bersangkutan sehingga mereka tetap terkoordinir, ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008