Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa dimakzulkan (impeachment) terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Thaib Armyn/Abdul Ghani Kasuba. "Menurut saya, lebih baik wacana impeachment ini mungkin lebih bagus dikesampingkan," katanya seusai acara halal bihalal di lingkungan MK, Jakarta, Senin. Sebelumnya dilaporkan, Partai Amanat Nasional (PAN) mengancam akan memakzulkan Presiden Yudhoyono karena menganggapnya melakukan pelanggaran konstitusi, terkait pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Malut. Ketua MK menyatakan untuk mengimpeachment Presiden itu harus memenuhi lima persyaratan, yakni presiden melakukan korupsi, penyuapan, pengkhianatan kepada negara, tindak kejahatan besar dan tindakan tercela yang diatur dalam undang-undang (UU). "Jadi dari sudut konstitusi, tidak ada jalan untuk melakukan impeachment," katanya. Ia menegaskan presiden bisa diimpeachment kalau melakukan kesalahan personal dari lima syarat tersebut. "Kalau itu kebijakan politik tidak bisa menjatuhkan presiden," katanya. Kendati demikian, ia mengatakan MK akan tetap menerima kalau ada yang mengajukan untuk impeachment itu. "Kalau ada yang mengajukan, tetap diterima," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2008