Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Dua saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka, yakni Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
Baca juga: KPK klarifikasi 14 saksi terkait setoran kepada Dzulmi Eldin
Baca juga: Yamitema Laoly dikonfirmasi KPK terkait proyek perusahaannya
Baca juga: KPK panggil mantan Sekda Kota Medan Syaiful Bahri
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka TDE terkait tindak pidana korupsi suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dua saksi, yakni Camat Medan Selayang, Kota Medan Sutan Tolang Lubis dan pensiunan PNS Dinas Pendapatan Kota Medan Suryani.
Diketahui, KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI) sebagai tersangka.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019