Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebutkan proses pembahasan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) masih dalam tahap pemetaann
"Pemetaan dulu. Karena kan sempat berhenti tuh begitu dibatalkan," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, usai FGD RUU KKR di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bahas RUU KKR, Alissa Wahid: Perspektif korban penting
Baca juga: KKR, harapan baru penyelesaian kasus pelanggaran HAM
Baca juga: KKR Aceh rekomendasikan pemulihan 77 korban konflik
Ia menjelaskan setidaknya ada tiga kategori dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, yakni yang pernah diproses, yang sudah pernah berjalan, dan yang tidak bisa diproses.
"Pak Menko (Menko Polhukam Mahfud MD) mencari jalan. Kalau yang bisa diproses, ya, dijalankan. Kalau yang tidak bisa diproses, ya, harus cari jalan. Masa pengen terus-menerus dibiarkan gitu saja," katanya.
Mualimin memastikan pemerintah terus mencari jalan untuk menyelesaikan dugaan kasus pelanggaran HAM, terutama yang sempat terhenti karena jika dibiarkan tidak ada kepastian.
"Nah, Pak Menko berkeinginan, maka itu bisa kita bahas kembali. Agar sekali lagi, apa yang saya sampaikan itu, yang tidak bisa diproses melalui mekanisme yudisial, bisa dialihkan ke mekanisme KKR," katanya.
Maka dari itu, ia mengatakan perlunya pendalaman atas setiap persoalan mengenai dugaan pelanggaran HAM, terutama untuk menentukan kualifikasi setiap kategori.
Nantinya, kata dia, pemerintah bersama DPR akan membahas persoalan itu dan menyepakatinya, kemudian baru dilakukan verifikasi terhadap masing-masing persoalan yang ada.
"Pemerintah yang diwakili Menko, di situ ada Jaksa Agung, melakukan verifikasi mana-mana saja sih yang tidak bisa dibawa ke yudisial? Kalau yang bisa dibawa ke yudisial, ya, dibawa ke yudisial," kata Mualimin.
Sebelumnya, keberadaan KKR diatur dalam UU Nomor 27/2004, tetapi kemudian UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 karena tidak memberikan kepastian hukum.
Hadir dalam FGD itu, antara lain Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid, peneliti LIPI Siti Zuhroh, Guru Besar UI Prof Harkristuti Harkrisnowo, dan Stafsus Presiden RI Dini S Purwono.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019