"Ada penambahan tiga orang, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Budhi saat saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Rabu.
Budhi menjelaskan awalnya polisi menetapkan dua tersangka dan memeriksa enam orang saksi. Dalam perkembangannya, satu orang saksi diantaranya ditetapkan tersangka. Sementara dua tersangka lainnya ditangkap selanjutnya.
"Para tersangka baru sebagai penghasut dan pembujuk untuk dua tersangka sebelumnya yang melakukan pembacokan hingga korban tewas," jelas Budhi.
Kapolres mengakui dua tersangka sebagai pelaku pebacokan merupakan anak di bawah umur yakni 14 dan 16 tahun.
Baca juga: Ini temuan Kapolres Jakarta Utara, tawuran jadi hiburan
Baca juga: Polres Jakarta Utara tetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan
Baca juga: Geng motor pelaku pembegalan ditangkap di Jaksel
"Kedua tersangka dalam melaksanakan aksinya ternyata mendapat bujukan dari tiga tersangka yang sudah dewasa, untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," ungkap Kapolres.
Para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, pasal 55, 56 ayat 2 dan pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019