Jakarta (ANTARA) - Polisi menyebutkan barang bukti sabu-sabu seberat 3,2 kilogram yang disita dari pelaku berinisial M adalah sisa hasil penjualan.

"M dideteksi empat kali transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar. Minimal sekali transaksi bisa 5 kilogram. Barang sitaan ini adalah sisanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam gelar perkara di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu siang.

Menurut Yusri, M bisa diupah Rp20 juta untuk sekali pengiriman sabu ke sejumlah konsumennya di wilayah Jakarta.

Sabu-sabu tersebut dipasok oleh pelaku berinisial A yang saat ini berstatus buron.

A bahkan memfasilitasi rumah kontrakan di kawasan Kebon Nanas Selatan, Jakarta Timur seharga Rp10 juta pertahun untuk persembunyian M.

Baca juga: Kurir sabu-sabu Nunung didakwa dua pasal alternatif

Baca juga: Sebanyak 15 kilogran ganja dari Jakarta diamankan aparat gabungan NTB

Baca juga: Kemarin, jalur sepeda hingga seniman terus tolak komersialisasi TIM

"Sampai sekarang kami masih melacak keberadaan A untuk mengungkap barang bukti dalam jumlah besar," katanya.

Sebelumnya, M ditangkap polisi di dekat Balai Sudirman, Tebet Jakarta Selatan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil pengembangan kasus, menyimpan barang bukti sabu-sabu seberat total 3,2 kilogram siap edar dalam kemasan teh Cina.

Namun saat diminta petugas menunjukan keberadaan pemasok A, pengedar jaringan Palembang-Jakarta justru melakukan perlawanan dengan merebut senjata api petugas hingga berujung perkelahian.

"Kita lakukan tindakan tegas sesuai prosedur. M tewas dalam perjalanan menuju RS Polri Kramat Jati," kata Yusri.Polisi menyebutkan barang bukti sabu-sabu seberat 3,2 kilogram yang disita dari pelaku berinisial M adalah sisa hasil penjualan.

"M dideteksi empat kali transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar. Minimal sekali transaksi bisa 5 kilogram.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019