Jakarta (ANTARA) - Polisi menyebutkan barang bukti sabu-sabu seberat 3,2 kilogram yang disita dari pelaku berinisial M adalah sisa hasil penjualan.
"M dideteksi empat kali transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar. Minimal sekali transaksi bisa 5 kilogram. Barang sitaan ini adalah sisanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam gelar perkara di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu siang.
Menurut Yusri, M bisa diupah Rp20 juta untuk sekali pengiriman sabu ke sejumlah konsumennya di wilayah Jakarta.
Sabu-sabu tersebut dipasok oleh pelaku berinisial A yang saat ini berstatus buron.
Baca juga: Kurir sabu-sabu Nunung didakwa dua pasal alternatif
Baca juga: Sebanyak 15 kilogran ganja dari Jakarta diamankan aparat gabungan NTB
Baca juga: Kemarin, jalur sepeda hingga seniman terus tolak komersialisasi TIM
"Sampai sekarang kami masih melacak keberadaan A untuk mengungkap barang bukti dalam jumlah besar," katanya.
Sebelumnya, M ditangkap polisi di dekat Balai Sudirman, Tebet Jakarta Selatan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil pengembangan kasus, menyimpan barang bukti sabu-sabu seberat total 3,2 kilogram siap edar dalam kemasan teh Cina.
Namun saat diminta petugas menunjukan keberadaan pemasok A, pengedar jaringan Palembang-Jakarta justru melakukan perlawanan dengan merebut senjata api petugas hingga berujung perkelahian.
"M dideteksi empat kali transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar. Minimal sekali transaksi bisa 5 kilogram.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019