Jakarta (ANTARA) - Sejumlah buruh perusahaan kelapa sawit menggelar aksi teatrikal guna menuntut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih menyelidiki kasus korupsi.

"Aksi teatrikal ini menggambarkan kondisi pekerja yang kesulitan," kata Koordinator aksi, Antoni Lawolo di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil Dirut Palma Satu kasus suap alih fungsi hutan di Riau

Ratusan buruh dari PT Palma Satu itu berkumpul di depan Gedung Merah Putih KPK, empat orang lainnya berdiri sejajar menggunakan tongkat dan tangan terikat digambarkan sebagai buruh, sedangkan satu orang mengenakan topeng berdiri di depannya menandakan sebagai pimpinan KPK.

Pendemo itu mendesak penyidik KPK membuka blokir rekening bank milik PT Palma Satu agar para buruh itu bisa bekerja kembali dan mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarga.

Baca juga: Karyawan Palma Satu demo minta blokir rekening perusahaan dibuka

Antoni menuturkan ribuan karyawan PT Palma Satu terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pemblokiran rekening perusahaan tersebut.

"Semoga bapak mempertimbangkan apa yang kami sampaikan," ujar Antoni.

Baca juga: KPK nyatakan PT Palma Satu cabut praperadilan

Antoni mengatakan, KPK harus mempertimbangkan nasib ribuan pekerja PT Palma Satu yang tidak mendapatkan gaji dari perusahaan akibat pemblokiran rekening perusahaan.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan di Riau.

KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group Surya Damadi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.

Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp2 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Saat itu, KPK menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Antoni menekankan penyidik KPK harus terbebas dari kepentingan kelompok dalam memberantas tindak pidana korupsi sehingga tidak terjadi tebang pilih.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019