Pemerintah akan memberlakukan kesamaan antara online dan offline di mana yang menurut sekarang dikeluhkan oleh masyarakat seolah-olah yang online seenak-enaknya tanpa bayar pajak dan lain-lain.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berharap Peraturan Pemerintah (PP) tentang E-commerce yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo akan dapat memberikan keseimbangan antara bisnis online dan offline.

“Harapannya bisa memberikan keseimbangan antara online dan offline, salah satunya soal pajak,” katanya ketika ditemui di Jakarta, Rabu.

Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Suhanto menjelaskan dengan PP tersebut, pemerintah akan memberlakukan kesamaan antara bisnis online dan offline. Pemberlakuan itu dilakukan lantaran banyak pihak menilai bisnis online tampak liar karena bisa bebas pajak dan lainnya.

“Pemerintah akan memberlakukan kesamaan antara online dan offline di mana yang menurut sekarang dikeluhkan oleh masyarakat seolah-olah yang online seenak-enaknya tanpa bayar pajak dan lain-lain,” katanya.

Baca juga: Mendag minta perusahaan rutin laporkan LKTP

Kemendag, lanjut Suhanto, juga akan melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut pada 9 Desember mendatang.

Dalam forum e-commerce tersebut, Kemendag akan menyosialisasikan PP E-commerce serta menyampaikan rencana mengenai aturan turunannya.

“Nanti di sana kami sampaikan poin-poinnya. Kan sudah turun, tinggal Permendag-nya atau turunannya. Nanti Pak Menteri yang akan menyampaikan,” katanya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 20 November 2019.

Pertimbangan PP ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik," bunyi pasal 1 ayat 2, PP ini.
Baca juga: Pelaku ritel Indonesia didorong kenalkan produk baru genjot konsumsi

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019