yang semestinya pertama jamaah umrah 'musti' (harus) diberangkatkan, kedua uang kembali, ketiga hasil lelang diserahkan kepada masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengusulkan kepada pemerintah agar ikut menanggung ganti rugi korban penipuan umrah oleh First Travel.

"Negara agar terlibat dalam pemberangkatan umrah korban penipuan karena izin perseroan terbatas (PT) dan izin travel oleh negara," kata dia di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan negara juga terlibat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberian izin operasi First Travel.

"Bagaimana keterlibatan dari OJK dengan penyelenggara haji dan umrah dalam kaitan pemberi izin itu. Coba bayangkan keputusan itu kok begitu cepat dianggap pailit PT-nya dalam waktu cepat," kata dia.

Dia mengatakan pemberangkatan umrah bagi korban FT merupakan salah satu solusi untuk mengatasi persoalan penipuan tersebut.

Baca juga: Menag kantongi ide pecahkan masalah First Travel

Selain itu, Ali menyebut solusi pengembalian uang korban oleh negara bisa dilakukan, sedangkan cara ketiga, hasil lelang First Travel diserahkan kepada para korban.

Menurut dia, negara bertanggung jawab untuk ikut membiayai pemberangkatan atau pengembalian uang korban FT, sementara yang terjadi dalam putusan persidangan First Travel malah aset FT disita negara.

"Izin travel dan PT itu oleh negara. Dalam izin terkandung maksud ada tanggung jawab publik yang ada pada pemerintah," kata dia.

Dia mengatakan saat ini sudah ada keputusan hukum yang tetap dalam perkara FT. Hasil lelang FT dalam informasi terakhir diserahkan kepada negara.

"Itu saya termasuk keberatan karena itu persoalan keperdataan yang menyangkut hak warga negara yang semestinya pertama jamaah umrah 'musti' (harus) diberangkatkan, kedua uang kembali, ketiga hasil lelang diserahkan kepada masyarakat," katanya.

Ali mengatakan alternatif pemberangkatan jamaah, pengembalian uang, atau penyerahan aset kepada korban merupakan solusi paling adil.

Jika tidak, kata dia, kasus itu akan terus bergulir menjadi lebih buruk dalam kaitan hak-hak konstitusional warga negara.

Baca juga: KY nilai hakim tak salah soal putusan aset First Travel
Baca juga: Pengadilan tolak gugatan perdata aset First Travel
Baca juga: Legislator: Negara harus beri kepastian kepada korban First Travel

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019