Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sembilan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Sembilan saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani (AY).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa sembilan orang saksi untuk tersangka AY terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kadis PUPR membenarkan suap dibagi ke 25 anggota DPRD Muara Enim
Baca juga: Bupati Muara Enim mengaku tidak tahu ada uang suap proyek
Baca juga: Satu tersangka kasus suap proyek dinas PUPR Muara Enim akan disidang
Sebelumnya, pada Selasa (3/12) penyidik KPK telah memanggil sembilan mantan anggota DPRD Muara Enim lainnya juga sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani.
Mereka adalah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.
Adapun kesembilan saksi yang dipanggil oleh penyidik hari ini adalah Darain, Ishak Joharsyah, H Marsito, Mardalena, Samudra Kelana, Fitrianzah, Eksa Hariawan, Ari Yoca Setiadi, dan Ahmad Reo Kusuma.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Untuk Robi, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.
Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar sejumlah "Lima Kosong Kosong".
Pada Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35.000 dolar AS.
Selain penyerahan uang 35.000 dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebulumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai "fee" yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sehingga, dalam OTT kasus ini KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AD yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019