Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Selasa, 3/12) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai Kapolri dan Jaksa Agung yang melaporkan kekayaan hingga Pemkot Solo diminta larang konsumsi daging anjing.
Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:
Kapolri dan Jaksa Agung sudah lapor kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kapolri dan Jaksa Agung juga sudah tercatat melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini
Mahkamah Agung potong hukuman Idrus Marham jadi 2 tahun
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.
"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini
Polisi: 18 orang diperiksa terkait kematian Hakim PN Medan
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan hingga Selasa sudah 18 orang yang diperiksa terkait kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin yang tewas diduga dibunuh
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Selasa, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Selengkapnya di sini
Ombudsman minta UGM terbuka soal pemeriksaan disertasi Rektor Unnes
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY-Jateng meminta Universitas Gadjah Mada (UGM) terbuka mengenai proses pemeriksaan dugaan plagiatrisme disertasi Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman dengan menyampaikan hasilnya kepada publik.
"Kami menghormati proses yang ada di UGM. Kami berharap UGM terbuka karena ini kepentingan publik juga," kata Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masthuri di Yogyakarta, Selasa.
Selengkapnya di sini
Pemerintah Solo Raya diinstruksikan melarang konsumsi daging anjing
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan pemerintah daerah di wilayah Solo Raya untuk membuat sekaligus menerapkan larangan mengonsumsi daging anjing.
"Kita mesti mendorong pemerintah di Solo Raya untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," katanya usai menerima perwakilan dari Dog Meet Free Indonesia di ruang kerja gubernur di Semarang, Selasa.
Ganjar mengungkapkan, berdasarkan data dari Dog Meet Free Indonesia tercatat sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di wilayah Solo Raya untuk kemudian dikonsumsi dagingnya.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019