"Yang mulia, bukan rahasia umum lagi sistem bagi-bagi fee proyek itu terjadi sejak sebelum Ahmad Yani menjabat Bupati, tapi khusus perkara ini memang ada Bupati Ahmad Yani meminta fee sebesar 10 persen, sisanya dibagi antara saya, Ketua Pokja dan Plt
Palembang (ANTARA) - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang berstatus tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elfin MZ Muchtar membenarkan komitmen fee atau sejumlah uang untuk menyuap Bupati turut dibagikan kepada 25 anggota DPRD Muara Enim.
Hal tersebut diungkapkannya saat sidang ketiga kasus OTT Bupati Muara Enim, di Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang, Selasa, agenda sidang menghadirkan sembilan saksi. Sidang dipimpin hakim Tipikor Bongbongan Silaban.
"Yang mulia, bukan rahasia umum lagi sistem bagi-bagi fee proyek itu terjadi sejak sebelum Ahmad Yani menjabat Bupati, tapi khusus perkara ini memang ada Bupati Ahmad Yani meminta fee sebesar 10 persen, sisanya dibagi antara saya, Ketua Pokja dan Plt Kadis PUPR," ujar Elfin memulai keterangannya.
Baca juga: Bupati Muara Enim mengaku tidak tahu ada uang suap proyek
Elfin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 16 proyek strategis Kabupaten Muara Enim bernilai Rp130 miliar itu, juga mengaku bahwa komitmen fee sebesar 15 persen dari 16 proyek tersebut diminta sendiri oleh Bupati melalui terdakwa Robi (kontraktor/tersangka).
Ia menjelaskan bahwa Bupati Muara Enim secara khusus menunjuk Elfin untuk mengurus segala bentuk urusan 16 proyek termasuk pembagian fee dan arahan proyek, dengan demikian Robi (kontraktor/tersangka) sudah menang sebelum lelang.
Selain menerima 10 persen komitmen fee, ia menyebut Bupati dan sejumlah pejabat menerima uang sebesar Rp2,6 miliar beserta sebidang tanah senilai Rp1 miliar, termasuk Plt Bupati Muara Enim saat ini, Juarsah juga menerima uang sebesar Rp3 miliar.
"Juga ada uang Rp5,6 miliar dibagi-bagikan untuk 25 anggota DPRD Muara Enim, bukan 22 seperti pada dakwaan," kata Elfin.
Baca juga: KPK telusuri aliran dana pemeriksaan eks anggota DPRD Muara Enim
Sementara saksi lain yang turut memberi keterangan dalam sidang, yakni Kabag Keuangan Dinas PUPR Soliyama, ASN Layanan Pengaduan Sekda Muara Enim Ilham Sudiyono, Kepala Bappeda Muara Enim Ramlan Suryadi, dan ajudan Bupati Muara Enim M Rizal.
Pada sidang tersebut saksi lainnya cenderung mengaku tidak banyak mengetahui seputar proyek yang menjerat Bupati Ahmad Yani, bahkan hakim Tipikor sempat kesal dan meminta salah seorang saksi dijadikan terdakwa juga karena memberi keterangan membingungkan.
Sidang rencananya diteruskan Selasa malam ini, dengan menghadirkan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dan Plt Bupati Muara Enim Juarsah serta Ketua DPRD Muaraenim Aries HB.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019