Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi bersama International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) meluncurkan buku berjudul “Panduan Penerapan Teknologi Pungut Hitung di Pemilu”, berisi tentang kajian teknologi dalam pemilu.
"Buku ini menjadi diskursus baru menambah khazanah kajian mengenai peran teknologi dalam pemilu, yang saya kira bukan hanya di Indonesia, tapi juga tren global," ujar penulis buku Heroik M Pratama di Jakarta, Selasa.
Heroik mengatakan buku tersebut juga bertujuan untuk menjadi sarana membaca pengalaman penggunaan teknologi pemilu dari beberapa negara termasuk Indonesia, serta menyediakan panduan sekaligus alat mengenai tahapan serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mempersiapkan, menggunakan, dan melakukan evaluasi terhadap teknologi pemilu.
Heroik menjelaskan buku yang ditulis oleh dirinya dan Nurul Amalia Salabi itu terbagi atas tiga pokok bahasan besar, yakni mendefinisikan dan menguraikan jenis-jenis teknologi pungut-hitung yang ada dalam pemilu, menjelaskan pelajaran yang dapat diambil dan dinamika negara-negara yang menerapkan teknologi pungut-hitung, dan menjelaskan tahapan dalam menerapkan teknologi pemilu.
Heroik mengatakan buku ini dimaksudkan menjadi panduan bagi setiap pemangku kepentingan dalam pemilu, terutama penyelenggara pemilu yang mulai memikirkan untuk menggunakan teknologi dalam proses penyelenggaraan pemilu.
"Kehadiran buku ini diharapkan mampu membantu penyelenggara pemilu maupun setiap pihak untuk mengkaji sejauh mana potensi penerapannya serta hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan secara matang sebelum mengadopsi teknologi tersebut dalam pemilu," kata dia.
Tenaga Ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Fadlillah dalam acara tersebut mengatakan buku setebal 121 halaman itu dapat memberikan masukan tentang bagaimana mewujudkan pemilu yang lebih efektif, efisien, dan transparan melalui penerapan teknologi.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi buku tersebut dan mengatakan akan menjadi masukan bagi DPR dalam menyusun revisi Undang-Undang tentang Pemilu.
Saan mengatakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini masih dalam proses pengajuan untuk dapat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
"Hal-hal dalam buku ini kita coba jadi masukan, rujukan untuk memperbaiki UU pemilu yang lalu dan dalam rangka penerapan teknologinya," ucap Saan.
Baca juga: KPU siapkan legalitas terkait penerapan e-rekap pada pemilu
Baca juga: Bawaslu se-Jabar evaluasi sengketa Pemilu 2019 di Bogor
Baca juga: Mengurai simpul kerumitan pemilu serentak dari jumlah partai
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019