Yogyakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY-Jawa Tengah meminta PT Anindya Mitra Internasional (AMI) selaku pengelola bus Trans Jogja memperbaiki manajemen menyusul kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Sleman pada Rabu (27/11).

Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masturi seusai memanggil PT AMI di kantornya, Selasa, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan mengenai pengelolaan manajemen Trans Jogja mulai dari manajemen SDM hingga manajemen risiko.

"Ombudsman tidak fokus pada penanganan insidennya (kecelakaan) karena itu sudah ditangani kepolisian," kata dia.

Menurut Budhi, berdasarkan penjelasan pihak Trans Jogja, ORI mencatat adanya pemberlakuan "head-time" yang mengatur waktu antara bus satu dengan bus lainnya dan harus dipatuhi para pengemudi bus Trans Jogja. "Sopir bus Trans Jogja tidak ditarget setoran atau poin tapi ditarget 'head time'," kata dia.

Baca juga: Hino luncurkan bus FB 130, serahkan 15 unit untuk Trans Jogja

Ia menduga aturan itu menjadi salah satu pemicu sopir memacu kendaraan sehingga bisa memicu kecelakaan. "Head-time" telah diberlakukan selama tiga tahun tanpa disertai evaluasi menyesuaikan dengan kondisi kepadatan lalu lintas Yogyakarta saat ini.

"Kondisi tiga tahun lalu bisa jadi sudah berbeda. Ada kemacetan dan sebagainya yang menyebabkan orang kesulitan mengejar 'head-time' sehingga kesulitan harus mengebut," kata dia.

Perbaikan manajemen Trans Jogja, menurut Budhi, semakin tidak mudah dengan adanya dualisme pengelolaan. Selain PT AMI, juga ada PT Jogja Tugu Trans (JTT) yang ikut mengelola operasional moda transportasi perkotaan itu.

PT AMI memberlakukan "head-time" 12 menit sedangkan PT JTT menerapkan "head-time" 8 menit. Meski aturan itu belum menjadi indikator evaluasi bagi para pengemudi, namun berpotensi membuat mereka membawa bus melaju kencang.

"Misalnya 8 menit kondisi lancar tercapai, kalau macet akan sulit terkejar," kata dia.

Baca juga: Wisatawan Yogyakarta diimbau perbanyak penggunaan angkutan umum

Selain itu, lanjut Budhi, ORI juga akan mendalami waktu istirahat yang disediakan perusahaan kepada sopir bus Trans Jogja. Ia menduga, sopir terpaksa mengebut agar mendapatkan waktu istirahat lebih lama.

Berdasarkan penjelasan PT AMI, waktu istirahat bagi sopir untuk jarak dekat memiliki rentang waktu 10-15 menit, sedangkan jarak jauh 25-30 menit. "Kita akan melihat lagi, evaluasi itu apakah waktu istirahat sudah memadai," kata Budhi.

Menurut dia, pola pengaduan pelayanan bus Trans Jogja juga belum terkelola dengan baik sehingga aduan masyarakat kerap kali belum ditindaklanjuti secara optimal.

Menanggapi pemanggilan ORI DIY-Jateng, Kepala Sekretariat PT AMI Rina Yuhana mengatakan pihaknya hanya menjelaskan terkait pengelolaan manajemen bus Trans Jogja.

Terkait kasus kecelakaan yang melibatkan sopir bus Trans Jogja, Rani menegaskan akan memberikan sanksi serta mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Menurut Rani, selama ini PT AMI telah memberikan pelatihan dan pembekalan secara rutin bagi para pengemudi bus.

Baca juga: Yogyakarta perlu perubahan manajemen lalu lintas yang drastis

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019