Tokyo (ANTARA News) - Departemen Pertahanan Jepang memecat seorang kolonel dari Pasukan Beladiri Angkatan Udara yang telah membocorkan informasi yang dianggap sebagai "rahasia negara" kepada harian terkemuka di negara itu, Yomiuri Shimbun.Media massa Jepang di Tokyo, Jumat, ramai-ramai memberitakan pemecatan tersebut, sedang Yomiuri mengeluarkan pernyataan yang menyesalkan peristiwa itu, karena hal itu dinilai akan membuat takut para pejabat publik untuk berhubungan dengan pers.Kalangan Yomiuri Shiumbun juga sangat menyesalkan tindakan yang diambil Pasukan Bela Diri Jepang yang mengumumkan identitas dari nara sumber rahasianya. "Peliputan berita terhadap kasus tersebut sudah dilakukan secara layak, dan kami tidak akan pernah menyebutkan narasumber itu," demikian Yomiuri Shimbun seperti dikutip NHK. Sementara itu, Kyodo melaporkan, Departemen Pertahanan Jepang pada Kamis (2/10) lalu, telah memecat Kolonel Hideki Kitazumi (50), karena telah memberitahukan Yomiuri mengenai informasi kebakaran di dalam kapal selam China pada tahun 2005, sewaktu dirinya bertugas di bagian radio komunikasi pada Badan Intelijen Dephan Jepang. Informasi diberikan dalam sebuah restoran di kompleks Dephan pada 30 Mei 2005, dan keesokan harinya peristiwa mengenai kebakaran di dalam kapal selam China itu pun dimuat di edisi pagi harian yang bertiras di atas sepuluh juta esksemplar itu. Dephan menilai perbuatan yang dilakukan Kitazumi merupakan pelanggaran serius terhadap informasi yang tergolong rahasia, apalagi jika mengingat pangkatnya sebagai seorang perwira. "Pemecatan terhadap Kitazumi merupakan hal yang sudah sepatutnya diberikan sebagai tindakan disiplin," kata Wakil Menhan Kohei Masuda dalam jumpa persnya. Masuda menambahkan bahwa pihaknya peduli dengan pentingnya kebebasan pers dan hak untuk mengetahui dari publik, namun menjadi suatu hal yang problematik tatkala Kitazumi memberikan informasi rahasia kepada pihak luar yang tidak berhak memperoleh akses informasi tersebut. Kitazumi sendiri kepada pejabat yang memeriksanya sudah memberikan argumen bahwa informasi yang diberikannya kepada pers tidak tergolong sebagai rahasia, walau Dephan bersikukuh menganggapnya sebagai informasi rahasia, dan bagi yang membocorkannya dapat dipenjara maksimal lima tahun. Pemred Yomiuri Shimbun, Shoichi Oikawa menyatakan penyesalannya atas tindakan yang diambil Dephan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008