Denpasar (ANTARA News) - Meski di hari kedua lebaran, tim petugas penertiban reklame Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar tetap melakukan penertiban spanduk dan reklame lain yang menganggu keasrian kota.Kepala Subdin DKP Kota Denpasar, Agus Prihantara di Denpasar, Kamis mengatakan, sebanyak 60 spanduk liar, 15 neon boks, tiga baliho dan 40 lembar spanduk berukuran besar (backdrop) diturunkan dari tempat pemasangan iklan tersebut."Kami tidak ragu-ragu lagi untuk menindak pemasang reklame yang tidak mengindahkan peraturan di Kota Denpasar," katanya yang didampingi Kabid Dekorasi dan Reklame, Anak Agung Gde Raka Wedana.Menurutnya, dari sekian jumlah reklame yang ditertibkan ada sebagian yang tidak mempunyai izin dan sebagian lagi pemasangannya tidak sesuai dengan peruntukan atau salah pasang serta yang lainnya karena masa izin telah habis.Ia mengatakan untuk memantau keberadaan reklame di Denpasar pihak DKP setiap hari menerjunkan pasukan untuk mengecek reklame-reklame yang terpasang di jalan-jalan di kota tersebut. "Walaupun reklame merupakan sektor pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup tinggi, namun kami tidak semata-mata mengejar pendapatan tersebut. Kami tetap selektif dan menerapkan aturan secata ketat. Hal ini untuk tetap menciptakan kondisi kota yang indah dan tak semrawut," ucapnya Agus Prihantara mengatakan, bahwa target pemasukan PAD dari sektor reklame untuk tahun 2008 mencapai Rp5,5 miliar dan pada anggaran perubahan dinaikkan menjadi Rp6 miliar. Pemasangan spanduk ataupun baliho, kata Agus Prihantara, harus memenuhi unsur estetika yang sesuai dengan budaya Bali. "Terus terang tidak semua permohonan izin pemasangan reklame yang masuk kami penuhi. Ada beberapa titik atau sudut kota yang harus bersih atau steril dari unsur reklame, seperti lapangan Puputan Badung, depan rumah jabatan Gubernur Bali (Jaya Sabha), patung Catur Muka dan ditempat lainnya," katanya. Ditanya mengenai bendera ataupun spanduk parpol yang melanggar aturan, menurut Agus Prihantara sampai saat ini belum ada yang melanggar peraturan. "Jika ada bendera parpol yang ditertibkan itu karena sudah robek ataupun karena jatuh. Terhadap bendera parpol tersebut kami sudah mengadakan kerja sama dengan KPU Kota Denpasar untuk bersama-sama menertibkan jika ada bendera parpol yang dipasang melanggar aturan," ungkapnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008