Ambon (ANTARA) - Komisi Yudisial Republik Indonesia sedang memproses laporan kinerja hakim Pengadilan Negeri Ambon atas laporan masyarakat pencari keadilan di daerah ini.
"Sedikitnya terdapat lima laporan perkara yang disampaikan para pencari keadilan kepada kami berkaitan dengan kinerja para hakim di pengadilan, kemudian diteruskan ke KY pusat," kata Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Maluku Amirudin Latuconsina di Ambon, Selasa.
Langkah para pencari keadilan ini dilakukan karena merasa putusan hakim dan proses eksekusi terhadap sebuah putusan sering kali menuai ketidakpusan masyarakat.
Baca juga: KY Teliti Dugaan Mafia Hukum Ketua PN Ambon
Baca juga: Eks Panglima Laskar Jihad Adukan Hakim PN Ambon ke KY
Dari lima perkara yang berkaitan dengan kinerja hakim, kata dia, telah diproses oleh Komisi Yudisial (KY) Pusat, di antaranya adalah satu perkara pidana dan empat perkara perdata.
Menurut dia, setelah lima laporan tersebut, Penghubung KY Wilayah Maluku sejak September 2019 telah mengirim laporan tersebut ke KY Pusat.
"Untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran, belum bisa dijelaskan karena laporan masih diproses oleh KY Pusat," kata Amirudin Latuconsina.
Laporan tersebut berkaitan dengan putusan hakim maupun proses eksekusi yang tidak sesuai dengan putusan.
"Untuk sementara lima laporan tersebut masih diproses di KY Pusat. Akan tetapi, kalau dibilang ada atau tidaknya pelanggaran KEPPH belum bisa saya jelaskan," kata Amirudin.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019