Kementerian Luar Negeri RI menyebut deportasi terhadap Yuli Riswati, WNI yang 10 tahun bekerja di Hong Kong, akibat melebihi izin tinggal (overstay).
Yuli sempat ditahan selama 28 hari di Pusat Imigrasi Castle Peak Bay sebelum menjalani sidang pada 4 November 2019 di mana ia didakwa melanggar ketentuan imigrasi Hong Kong yaitu melebihi izin tinggal.
“Dan selama di persidangan, fakta menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian yakni overstay,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha kepada media di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Hong Kong-Indonesia tingkatkan kerja sama imigrasi
Judha juga menjelaskan bahwa pemerintah melalui KJRI Hong Kong telah mengikuti dan mendampingi kasus yang dialami Yuli Riswati untuk memastikan terpenuhinya hak-hak WNI tersebut dalam sistem hukum di Hong Kong.
Sesuai hukum Hong Kong, pelanggaran imigrasi masuk dalam kategori kasus pidana di mana pelanggar diancam sanksi denda dan penjara maksimal dua tahun.
Baca juga: 18 WNI diperiksa Imigrasi Hong Kong
Dalam sidang yang dijalani Yuli, WNI asal Jawa Timur itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Otoritas Imigrasi Hong Kong dapat memilih melakukan eksekusi hukuman penjara atau deportasi.
“Nah, kemudian dalam pelaksanaannya ada diskresi apakah dideportasi atau dipenjara. Diskresinya adalah kemudian dideportasi,” tutur Judha.
Berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi Hong Kong, telah diperoleh konfirmasi bahwa Yuli telah dideportasi pada Senin (2/12) dengan penerbangan dari Hong Kong ke Surabaya.
Dalam hal ini, pihak Kemlu tidak ingin berspekulasi apakah proses hukum yang dihadapi Yuli berkaitan dengan aktivitasnya sebagai jurnalis warga atau jurnalis lepas, selain pekerjaan utamanya sebagai pekerja domestik di Hong Kong.
Penangkapan Yuli pada 23 September 2019 disebut-sebut berkaitan dengan tulisan-tulisannya yang dianggap mendukung warga Hong Kong dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Jokowi bicarakan perlindungan optimal BMI dengan Hong Kong
“Kita tidak dalam posisi untuk berspekulasi, mengait-kaitkan antara apa yang terjadi dalam proses persidangan dengan aktivitas yang bersangkutan,” ujar Judha.
“Yang bisa kita sampaikan adalah fakta bahwa yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran hukum, terbukti secara sadar overstay. Dan kemudian tindakan hukumannya itu adalah sesuai dengan aturan keimigrasian yang ada di sana,” ia melanjutkan.
Merujuk pada kasus Yuli, Kemlu dan KJRI Hong Kong kembali mengimbau WNI di pulau tersebut untuk selalu menghormati dan mematuhi hukum setempat.
Baca juga: KJRI monitor proses hukum wartawati Indonesia tertembak di Hong Kong
Baca juga: Asosiasi Jurnalis China kecam kekerasan terhadap wartawan di Hong Kong
Baca juga: KJRI Hong Kong belum terima informasi penahanan WNI
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019