Brisbane (ANTARA News) - Sebanyak empat nelayan Indonesia ikut berlebaran bersama muslim di Northern Territory, Australia, di tengah-tengah upaya mereka mencari keadilan dalam kasus pencurian ikan di pengadilan setempat."Mereka kemarin (1/10) ikut berhalal bi halal di Konsulat RI Darwin setelah mengikuti salat Id di Masjid Islamic Center Darwin bersama masyarakat muslim Indonesia dan mancanegara," kata Sekretaris II Fungsi Pensosbud Konsulat RI Darwin, Arvinanto Soeriaatmadja, Kamis. Kelima orang nelayan asal Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan yang akan menghadiri persidangan kasus mereka di Pengadilan Tinggi Darwin pada 3-5 Oktober dan 8-10 Oktober itu adalah Muhammad Ridwan, Aco, Dullah, Muslimin, dan Fernandez, katanya. "Mereka semua siap memperjuangkan kebenaran yang mereka yakini menyusul kemenangan tiga orang rekannya di pengadilan yang sama September lalu. Kelima nelayan kita ini berkeyakinan bahwa mereka tidak berbuat kesalahan apa pun," kata Arvinanto. Selama masa persidangan berlangsung, dua diplomat RI memantau jalannya sidang dan memberikan akses kekonsuleran kepada mereka. "Pak Hidayat dan Wahono akan memantau persidangan mereka," katanya. Kelima nelayan itu dituduh otoritas Australia yang menangkap kapal-kapal mereka April lalu atas tuduhan telah menangkap teripang, hewan laut yang dilindungi UU Australia. Para nelayan itu adalah bagian dari 11 nelayan Indonesia yang dipulangkan oleh pemerintah Australia ke kampung halaman mereka atas pertimbangan kemanusiaan dengan syarat mereka akan dijemput balik ke Darwin guna menghadiri proses persidangan tas kasus pidana mereka di Pengadilan Tinggi Darwin. Pada 12 September lalu, tiga nelayan Indonesia memenangkan kasus mereka di Pengadilan Tinggi Darwin setelah hakim pengadilan tidak menemukan bukti yang menguatkan tuduhan jaksa penuntut umum bahwa nelayan itu menangkap tripang di perairan utara Australia. Ketiga nelayan yang dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi Darwin, Australia Utara, itu adalah Cecep Sulaiman, Bogas, dan Fikar. Mereka adalah awak kapal "Sri Rezeki" yang ditangkap pada April lalu. Seluruh biaya perjalanan 11 nelayan Indonesia, termasuk delapan nelayan yang September dan Oktober ini akan menghadapi persidangan, ditanggung pemerintah Australia sejak dari pengurusan dokumen yang diperlukan untuk bisa kembali ke Darwin hingga penginapan selama mengikuti persidangan. Seperti berbagai kasus penangkapan terhadap nelayan Indonesia sebelumnya, Konsulat RI Darwin terus memberikan perhatian dan bantuan kepada ketiga nelayan tersebut. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008