Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, sidang kedua kasus video asusila itu agendanya hanya mendatangkan saksi yang memberatkan terhadap terdakwa kasus video asusila.
"Saksinya yang memberatkan terdakwa," katanya.
Baca juga: Tiga terdakwa kasus video asusila di Garut terancam 12 tahun penjara
Sidang yang dipimpin Hasanuddin, SH itu, kata Endratno, hanya dimintai keterangan terhadap saksi tentang video asusila, selanjutnya akan diberi kesempatan sanggahan bagi terdakwa. Selain itu, lanjut dia, para terdakwa mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi untuk memberikan penjelasan yang meringankan kepada majelis hakim.
"Ada kesempatan ke para terdakwa untuk menghadirkan saksi," katanya.
Baca juga: Pengadilan Negeri Garut gelar sidang tertutup kasus video asusila
JPU Kejaksaan Negeri Garut, Dapot SH, mengatakan, empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahui para saksi.
Selanjutnya, kata dia, akan menghadirkan saksi ahli untuk menyampaikan fakta lain tentang tayangan video asusila itu. "Nanti akan menghadirkan saksi ahli," katanya.
Baca juga: Polres Garut dalami kasus video porno dari tersangka baru
Sementara itu, sidang kasus video asusila berlangsung secara tertutup dengan pengamanan dan pengawalan polisi. Ketiga terdakwa hadir dengan menggunakan masker dari mulai datang hingga usai persidangan.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019