"Kami memperjuangkan hak pengelolaan pemanfaatan perairan," kata Kepala Bidang Kepelabuhan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou dalam rapat bersama Komite IV DPD RI di Batam, Kepri, Selasa.
Potensi pendapatan dari labuh jangkar dan usaha kepelabuhanan di Perairan Kepri sangat besar, karena wilayahnya mencakup Selat Malaka yang ramai dengan kapal yang lalu lalang dan labuh jangkar.
Baca juga: Pemprov Kepri perjuangkan pendapatan dari labuh jangkar
Selama ini, biaya labuh jangkar di wilayah Kepri yang dibayarkan kapal-kapal dipungut oleh Kementerian Perhubungan sebagai pendapatan negara bukan pajak.
Padahal, kata dia, sesuai UU, pemerintah provinsi berhak atas pemanfaatan dari garis pantai sampai dengan 12 mil laut. Sedangkan pemerintah pusat untuk pemanfaatan di atas 12 mil laut.
"Kami sudah melaksanakan sidang sengeketa untuk mendudukan, ini hak siapa," kata dia.
Dalam sidang sengketa itu, Kemenhub diputuskan harus merevisi PP tentang labuh jangkar dan jasa labuh adalah hak provinsi.
Baca juga: Luhut terkejut menyaksikan labuh jangkar ilegal di pulau Tolop
"Kami mohon agar bisa direalisasikan karena daerah butuh biaya pembangunan. Sidang diputuskan 31 Oktober, tapi hingga kini belum bisa terealisasi," kata dia.
Pemprov Kepri berharap DPD dapat membantu agar pemprov Kepri mendapatkan haknya sesuai UU.
Di tempat yang sama, anggota DPD RI Haripinto Tanjuwijaya mengatakan telah menyampaikan aspirasi Pemprov Kepri dalam rapat bersama Kemenhub.
"Itu sudah disampaikan dan akan disampaikan lagi ke Kemenkeu, karena 0 sampai 12 mil kewenangan Kepri," kata dia.
Ia meminta agar Kemenhub menyerahkan PNBP itu untuk Kepri.
"Bagi pusat nilainya tidak besar, tapi bagi Kepri itu potensi luar biasa," kata dia.
Senator dari Kepri itu mengatakan potensi maritim di provinsi muda itu sangat besar, namun belum maksimal dinikmati masyarakat.
"Ini sudah lama diperjuangkan, semoga bisa terealisasi," kata dia.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019