Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.
Empat saksi itu diagendakan diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU).
Baca juga: KPK tetapkan Dirut Perum Perikanan Indonesia sebagai tersangka
"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka RSU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Empat saksi, yakni Direktur PT Malioboro Ensu Sejahtera Bambang Sumantri, Tress Hermeny seorang ibu rumah tangga, Mohamad Wahdan dari unsur swasta, dan Nyimas Syafiqa Maydina seorang pelajar.
Baca juga: KPK tahan Dirut Perum Perindo
KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan Risyanto dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai tersangka.
Untuk Mujib, KPK telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Baca juga: KPK jelaskan Konstruksi perkara suap kuota impor ikan
Direncanakan sidang terhadap Mujib digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.
Baca juga: KPK panggil pejabat KKP sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.
Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Penyuap mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda segera disidang
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019