Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd.
Enam saksi itu diagendakan diperiksa untuk tersangka Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BI).
"Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka BI terkait tindak pidana korupsi suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK panggil tersangka kasus Petral
Enam saksi, yakni mantan Crude Oil Trade PES atau Staf Utama Integrated Supply Chain PT Pertamina Sani Dinar Saifuddin, Assistant Manager Petrochemical Fungsi Marketing and Trading PT Pertamina atau mantan Trade Distillates PES Retno Wahyuningsih, mantan Senior Trade Crude PES Nurdin M Prayitno.
Selanjutnya, Analyst Light Distillates Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina atau mantan Junior Trade Light Distillates PES Edward Corne, mantan Senior Trader Light Distillates PES atau Staf Utama Direktorat Pengolahan PT Pertamina Mulyono, dan mantan Head of Trading PES Agus Bachtiar.
KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9).
Baca juga: KPK dalami perdagangan di Petral selama BI menjabat
Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Baca juga: KPK telusuri aliran dana ke rekening saksi kasus Petral
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.
Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.
Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK telusuri aliran dana ke rekening saksi terkait kasus Petral
Baca juga: KPK panggil saksi kasus suap perdagangan minyak mentah di PES
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019