Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan perubahan nomenklatur kelembagaan di tingkat kecamatan dan desa di DIY tidak berdampak pada data Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat setempat.
"KTP masih menggunakan nomenklatur yang lama," kata Paniradya Pati DIY Benny Suharsono saat jumpa pers di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, dengan perubahan nomenklatur atau tata nama, misalnya dari desa menjadi kalurahan tidak lantas membuat desa kehilangan hak untuk tetap mendapatkan dana desa.
"Wong kita tidak mengubah konsep dasar atas kodifikasi tentang desa. Statusnya masih di situ, wilayahnya masih di situ, masyarakatnya juga masih masyarakat yang sama. Ini sudah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat supaya semuanya nyambung," kata dia.
Pemda DIY akan memberlakukan nomenklatur baru untuk kelembagaan di tingkat kecamatan dan kelurahan serta perangkatnya. Perubahan itu menyesuaikan nomenklatur asli pemerintahan Nagari Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Pengubahan nomenklatur yang akan dilakukan pada 2020 itu menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Kelurahan.
Penggunaan nomenklatur itu juga sesuai dengan Perda Keistimewaan (Perdais) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY bahwa nomenklatur lokal disebutkan memiliki fungsi untuk menunjukkan ciri keistimewaan bidang kelembagaan dengan memperhatikan bentuk pemerintahan asli.
Ia menyebutkan dalam rangka menyesuaikan nomenklatur lokal tersebut, nomenklatur kelembagaan kecamatan di tingkat kabupaten berubah menjadi "Kepanewon" dan di tingkat Kota Yogyakarta menjadi "Kemantren".
Selanjutnya, nomenklatur camat di tingkat kabupaten menjadi "Panewu" dan di tingkat Kota Yogyakarta menjadi "Mantri Pamong Praja". Adapun sekretaris camat menjadi "Panewu Anom" dan di tingkat kota menjadi "Mantri Anom".
Selain itu, untuk nomenklatur jabatan di bawahnya juga ada perubahan, mulai dari sie pemerintahan menjadi "jawatan praja", hingga sie ketentraman dan ketertiban yang menjadi "jawatan keamanan".
Nomenklatur desa di tingkat kabupaten berubah menjadi Kalurahan. Sedangkan kelurahan di tingkat Kota Yogyakarta tidak ada perubahan.
Selain desa dan kecamatan, ia menambahkan, dua organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya juga akan mengalami perubahan. Untuk Dinas Kebudayaan akan diubah menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang disebut dengan Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.
Untuk menerapkannya, Pemerintah Kabupaten/Kota perlu menuntaskan Perda yang akan menjadi payung hukum perubahan nomenklatur kelembagaan desa dan kecamatan yang diharapkan sudah mulai diterapkan secara menyeluruh pada 2020.
"Yang paling siap Kulon Progo, kemudian Kabupaten Sleman dijanjikan dibahas pada periode DPRD yang baru 2019-2024," kata dia.
Baca juga: DPRD DIY dukung pemda percepat perekaman KTP elektronik 19.038 warga
Baca juga: Pemprov DIY akan uji coba semi pedestrian Malioboro 18-19 Juni
Baca juga: Pemprov DIY sosialisasikan pengadaan tanah Tol Yogya-Solo di Sleman
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019