Mengenai bentuknya seperti apa (penyelesaiannya) nanti kita 'announce' secara lebih lengkap

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian BUMN untuk menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Mengenai bentuknya seperti apa (penyelesaiannya), nanti kita announce secara lebih lengkap," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Jakarta, Senin.

Baca juga: Presiden Jokowi perintahkan Erick tuntaskan persoalan Jiwasraya

Isa tidak mau berkomentar lebih lanjut mengenai kemungkinan Jiwasraya mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebagai upaya penyelamatan.

Namun, ia mengingatkan pemberian PMN tersebut dapat dilakukan kepada BUMN yang betul-betul mempunyai prospek masa depan dan mempunyai rencana untuk mengatasi masalah.

Dengan demikian, Isa menegaskan, PMN tidak akan diberikan apabila BUMN itu tidak mempunyai prospek yang cerah dan neraca keuangannya bermasalah.

"Kalau nanti dengan PMN, PMN yang harus betul-betul punya prospek dan mengatasi persoalan. Jangan istilahnya menggarami lautan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri BUMN Erick Tohir untuk menuntaskan persoalan yang dialami Asuransi Jiwasraya yang mengalami kesulitan likuiditas sehingga berpotensi gagal bayar.

“Mengenai masalah Jiwasraya, saya kira akan diselesaikan Menteri BUMN,” kata Presiden Joko Widodo saat acara makan siang bersama wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Secara khusus Presiden Jokowi telah memberitahu Menteri BUMN langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Setelah itu, ia menugaskan Menteri BUMN melakukan eksekusi langkah tersebut di lapangan.

Namun, ia tidak merinci secara detail langkah-langkah pasti yang dimintakan untuk dilakukan sebagai solusi bagi Jiwasraya.

Baca juga: Kementerian BUMN dorong kasus Jiwasraya kepada kejaksaan
Baca juga: DPR: Ekuitas negatif Jiwasraya tanggung jawab manajemen lama

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019