Kita selalu dibenturkan dengan data-data yang tidak sama. Data Bea Cukai, Badan Pusat Statistik, Kementerian Perdagangan berbedaJakarta (ANTARA) - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan digitalisasi sistem pelaporan penjualan mineral dan batu bara atau minerba, dengan meluncurkan aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP).
Direktur Jenderal Jenderal Mineral Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, MVP merupakan salah satu aplikasi pada sektor minerba yang diinisiasi Kementerian ESDM ditujukan untuk meningkatkan akurasi data penjualan mineral yang selama ini masih mengalami simpangsiur.
"Kita selalu dibenturkan dengan data-data yang tidak sama. Data Bea Cukai, Badan Pusat Statistik, Kementerian Perdagangan berbeda. Ini tidak boleh terjadi lagi. Saya sudah minta kepada kawan-kawan di (Ditjen) Minerba bagaimana mensinkronkan data-data tersebut," kata Bambang dalam informasi tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.
Baca juga: Dirjen Minerba : PKP2B bisa dapat perpanjangan kontrak
Kehadiran aplikasi yang terintegrasi ini diharapkan menghindari dari interpretasi data yang beragam sehingga meminimalisir persepsi penyelewengan kebijakan. "Kalau datanya berbeda, interpretasinya macam-macam. Layanan online akan menghindari manipulasi atau KKN," tutur Bambang. Peluncuran MVP, jelas Bambang, merupakan salah satu upaya Kementerian ESDM meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada pelaku usaha sektor minerba. "Selain melayani investor, tapi juga melakukan pembinaan karena itu memang tugas Pemerintah," tegasnya.
Aplikasi MVP merupakan bagian integral dari pelayanan sistem online di sektor minerba sebelumnya, seperti E-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Minerba One Map Indonesia (MOMI), Minerba One Data (MODI) dan Minerba Online Monitoring System (MOMS).
Seperti saya sampaikan, kita bertahap semoga ini makin lama tambah banyak sehingga perusahaan terlayani dengan baik. Selain itu, kita meningkatkan pembinaaan dan pengawasan. Kita melayani investor tapi juga melakukan pembinaan karena itu memang tugas Pemerintah.
"Aplikasi tersebut menjadi cikal bakal untuk sistem MVP. Kalau Bapak-Bapak lewat (mengisi) salah satu, maka tidak bisa berproduksi karena tidak mendapatkan Laporan Hasil Produksi (LHP), jelas Bambang.
Pemerintah memberi tenggat waktu kepada pelaku usaha mineral hingga 1 Januari 2020. "Ini masih ada masa transisi beberapa hari buat sosialisasi dan semacamnya," ungkap Bambang.
Secara keseluruhan, melalui MVP Mineral, pengawasan kegiatan penjualan mineral dilakukan verifikasi berjenjang mulai dari hulu sampai dengan hilir. Pengawasan dilakukan untuk setiap transaksi serah terima mineral melalui pengawasan online yang mencakup antara lain administrasi asal mineral, kualitas, kuantitas, penerimaan negara bukan pajak serta tujuan penjualan.
Adapun produk dari aplikasi MVP ini adalah Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang dicetak melalui sistem sesuai dengan data-data terkait penjualan yang diisi oleh petugas surveyor untuk setiap transaksi. Aplikasi ini akan mempercepat ketersediaan data transaksi penjualan, mempercepat dan mempermudah perhitungan PNBP/royalti final sehingga meminimalkan kurang bayar. Pada saat yang bersamaan, Kementerian ESDM juga meluncurkan aplikasi terhadap pengawasan kegiatan ekplorasi mineral, yaitu Exploration Monitoring System (EMS) dan Exploration Data Warehouse (EDW).
Baca juga: Anggota DPR: Percepatan larangan ekspor nikel respons pasar domestik
Baca juga: Pemerintah luncurkan laporan transparansi industri migas dan minerba
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019