Jakarta (ANTARA) - Dalam menyaring calon-calon anggota Dewan Pengawas KPK, tim internal menjelaskan akan mencari tokoh dengan rekam jejak anti korupsi.
"Politik hukum kita adalah anti korupsi, jadi orang-orang yang jelas 'track recordnya' anti korupsi itulah yang jadi tambahan untuk syarat normatif di Undang-Undang Nomor 19," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin.
Menurut dia, syarat rekam jejak anti korupsi tersebut menambah syarat normatif yang ada di Undang-Undang No 19 Tahun 2019.
Tim internal yang "memilah" calon-calon anggota Dewas KPK telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo, antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, serta termasuk Fadjroel Rachman.
Tim mendapat masukan dari sejumlah pihak dan akan menyampaikan usulan nama kepada Presiden, lalu setelahnya akan dilakukan pemeriksaan latar belakang.
"Tadi Pak Presiden mengatakan Insya Allah kita sebagai tim internal kerja sebaik-baiknya dan Insya Allah bisa memberikan yang terbaik sehingga cita-cita bersama untuk anti korupsi itu bisa berjalan," ujar Fadjroel.
Presiden Jokowi masih menyaring sejumlah figur untuk menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Dewan Pengawas KPK rencananya dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.
Baca juga: Anggota Dewas KPK harus miliki visi sama politik hukum pemerintah
Baca juga: Antasari: Dewas KPK harus orang paham internal
Baca juga: Tokoh masyarakat sebut yang perlu Dewas bukan hanya KPK
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019