Jambi (ANTARA News) - Penyidik Polda Jambi hingga kini masih terus memeriksa secara intensif para saksi dalam mengungkap kasus penipuan dan pengelapan investasi pertambangan batu bara di Kabupaten Bungo Provinsi Jambi senilai Rp80 miliar yang dilakukan tersangka Ratna Handani (RH). "Sampai saat ini sudah delapan saksi dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangannya," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Syamsuddin Lubis SH, di Jambi, Jumat. Kasus yang cukup menarik perhatian masyarakat itu memang menjadi salah satu prioritas Polda Jambi untuk segera dituntaskan. Dalam proses penyidikan, selain telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dalam wasktu dekat Polda juga akan memeriksa terlapor untuk dimintai keterangannya. Kasus pengelapan dan penipuan dalam bentuk investasi pertambangan batu baru di Bungo tersebut terungkap setelah para korban penipuan melaporkan kasus itu ke Polda Jambi pada 11 Desember 2008. Laporan yang diterima polisi dari pelapor Djendri Djusman (48), warga Jakarta Timur tersebut, terungkap motif tersangka RH (43) melakukan aksi penggelapan dan penipuan itu dengan bentuk kerjasama bidang pertambangan batu bara di Jambi dalam bentuk investasi modal kerja. Namun setelah menjalin kerjasama tersebut, modal pelapor sebesar Rp60 miliar tidak diinvestasikan dalam usaha batu bara itu melainkan dialihkan ke rekening milik tersangka RH. Kasus tersebut juga terjadi dan menimpa korban lainnya yakni Dr Jelondar Djusman, saudara atau adik dari pelapor Djendri Djusman yang mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009