"Peraturan kementerian kan sudah, yang kami tunggu peraturan (tingkat) direktur jenderal," kata Anggota Dewan ATSI, Arief Musta'in, saat ditemui di diskusi Selular Telco Outlook 2020 di Jakarta, Senin.
Peraturan tingkat dirjen akan mengatur detail tentang regulasi IMEI, yang akan menjadi landasan bagi operator seluler mengenai teknis pelaksanaan.
"Untuk IMEI, kami memang sedang menunggu detail teknis pelaksanaan bagaimana," kata Arief.
Baca juga: IMEI berlaku 2020, IDC prediksi pengiriman ponsel naik 7 persen
Baca juga: Kominfo bahas aturan teknis soal IMEI
ATSI menyatakan operator seluler akan mengikuti teknis operasional yang ditetapkan untuk regulasi IMEI karena tujuan aturan ini adalah untuk mengurangi penjualan ponsel ilegal.
ATSI belum bisa memastikan apakah operator nanti akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR) karena masih membutuhkan pengkajian.
Pengamat telekomunikasi Agung Harsoyo pada Oktober lalu menyatakan penggunaan mesin EIR untuk mekanisme blokir ponsel ilegal tidak bersifat wajib bagi operator seluler karena belum diputuskan blokir seperti apa yang akan diterapkan .
Jika blokir dilakukan lewat operator, ponsel yang nomor IMEI terdeteksi ilegal tidak akan dapat digunakan di Indonesia.
Sementara jika blokir menggunakan mesin EIR, ponsel tersebut sama sekali tidak bisa digunakan di mana pun.
Baca juga: Pengamat: Pemerintah harus gencar sosialisasi teknis aturan IMEI
Baca juga: Pengamat minta pemerintah konsisten terapkan aturan IMEI
Baca juga: Pengamat nilai aturan IMEI perkuat industri telekomunikasi
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019