Kami menjelaskan dan memaparkan tentang KPBU agar program ini dikawal dari awal,Gorontalo (ANTARA) - Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, memaparkan rencana pengembangan Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin.
Kedatangan Rusli diterima oleh Kepala Jaksa Agung RI ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan S. Marinka.
Beberapa hal yang dipaparkan Gubernur Rusli yakni menyangkut rencana pengembangan RS Ainun, serta skema pembayaran ketersediaan layanan atau Avaibility Payment.
Hal ini dilakukan agar proses kerjasama dengan pihak swasta itu, bisa dikawal sejak tahap awal.
Baca juga: RS Ainun Habibie mulai layani operasi ortopedi
“Kami menjelaskan dan memaparkan tentang KPBU agar program ini dikawal dari awal. Alhamdulillah setelah kami paparkan, Jaksa Agung sampaikan silahkan jalankan ini, aturannya sudah ada dan ikuti semua aturan,” jelasnya.
Menurutnya ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki, berdasarkan pertimbangan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Ia mencontohkan tentang rencana pembangunan rumah singgah di sekitar rumah sakit, yang dinilai belum perlu untuk dibangun bersamaan dengan pembangunan gedung baru lainnya.
“Pertimbangan itu sudah kami perbaiki. Rumah singgah kami keluarkan dari rencana agar tidak terlalu membebani anggaran. Kami berusaha anggarannya melalui APBN, begitu juga untuk sebagian alat kesehatan dan juga sebagian gedung,” tambahnya.
Baca juga: Menkes Terawan pertama kunjungan RS ke Ainun Habibie di Gorontalo
Kepala Badan Perencanaan Peneilitian dan Pembangunan Daerah (Bapppeda), Budiyanto Sidiki mengatakan ada beberapa hal yang menjadi koreksi kejaksaan, misalnya yang terkait dengan penetapan harga satuan dalam dokumen perencanaan.
Ada persepsi yang berbeda dengan penafsiran Peraturan Menteri Nomor 22 tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara, khususnya menyangkut penetapan harga satuan.
Budi menambahkan, kejaksaan merekomendasikan agar pihaknya menggunakan tenaga ahli independen.
“Nah kami sudah menyurat ke Bappenas, untuk memfasilitasi tenaga ahli independen. Nanti kita akan lihat apa hasil analisanya, kami akan menyesuaikan," sebutnya.
Sebelumnya, proses pelaksanaan KPBU RS Ainun sudah selesai disetujui oleh DPRD Provinsi Gorontalo.
Empat dari tujuh fraksi DPRD menyatakan setuju agar proses KPBU dilanjutkan, dengan berbagai catatan dan rekomendasi.
Baca juga: Pembangunan RS Ainun sesuai prosedur
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019