Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial D (34) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang berusia sembilan tahun dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku karena sakit hati kepada istri atau ibu korban.
"Ada hubungannya karena sakit hati dengan ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.
Namun Andi enggan menceritakan lebih detail motif sakit hati pelaku kepada ibu korban hingga tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Pelaku D ditangkap oleh petugas di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 28 November 2019. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial L.
"Ibu korban melaporkan tanggal 28 November, penangkapan langsung dilakukan hari itu juga," kata Andi.
Perbuatan kekerasan seksual terhadap anak tiri itu dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan istrinya. Perbuatan itu telah dilakukannya sejak Juni 2017.
"Terkait berapa kali sudah dilakukan kita masih dalami, yang jelas perbuatan itu (kekerasan seksual) sudah dilakukan sejak Juni 2017," kata Andi.
Baca juga: Polres Jaksel tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Adapun korban, yakni anak tiri pelaku masih berstatus siswa salah satu Sekolah Dasar. Pelaku dan ibu korban sudah menikah selama dua tahun.
Pelaku sehari-hari bekerja serabutan. Pelaku melakukan tindak kekerasan seksual saat ibu korban pergi.
Hal ini membantah informasi yang tersebar di media sosial bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya disaksikan oleh istrinya atau ibu korban.
"Justru yang melapor ibu korban, perbuatan dilakukan tanpa sepengetahuan ibu korban," kata Andi.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah alat bukti dan memeriksa empat orang saksi di antaranya pelapor, pihak keluarga dan tetangga.
Sementara itu, petugas dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan telah memberikan penyembuhan trauma kepada korban serta pendampingan.
Akibat perbuatannya, D dikenai Pasal 76 huruf D Jo 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pedagang cilor ditangkap karena kasus kekerasan seksual
Baca juga: Pelaku kekerasan seksual anak di Penajam divonis 15 tahun penjara
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019