Kami mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan regulasi peraturan berkaitan dengan rekomendasi impor tembakau

Temanggung (ANTARA) - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendesak pemerintah segera melakukan pembatasan impor tembakau untuk melindungi petani tembakau dalam negeri, kata Sekretaris APTI Provinsi Jawa Tengah, Agus Setyawan.

"Kami mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan regulasi peraturan berkaitan dengan rekomendasi impor tembakau," kata Agus Setyawan di Temanggung, Senin.

Ia menyampaikan hal tersebut usai unjuk rasa bersama ratusan petani tembakau di Kantor Setda Temanggung.

Agus menuturkan sejumlah pengurus APTI sudah membicarakan tentang impor tembakau dengan pemerintah beberapa waktu lalu.

"Beberapa waktu lalu kami sebanyak 18 orang diterima oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko dan setelah itu ada mandat dari Presiden melalui Kepala Kantor Staf Kepresidenan untuk segera menyelesaikan regulasi aturan terkait pembatasan impor tembakau," katanya.

Baca juga: Kunjungan tim Kemenko PMK di Temanggung disambut demo petani

Ia menuturkan sebetulnya hal itu sudah tertuang di Permentan Nomor 23 tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau.

"Namun hal itu belum efektif karena masing-masing kementerian terkait waktu itu belum ada komunikasi, tetapi setelah kedatangan kami ke Istana dan diterima Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, setelah itu semua kementerian sekarang sudah menyatu untuk membuat regulasi impor tembakau," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu sampai akhir tahun 2019, dan berharap pada 2020 bisa diberlakukan yang akan berpengaruh besar terhadap serapan tembakau lokal.

Baca juga: Bupati Temanggung sebut dunia pertembakauan tidak ada kepastian

Ketua APTI Agus Parmuji menuturkan Kementerian Kesehatan paling ampuh di regulasi industri hasil tembakau maka pihaknya meminta mereka untuk membantu menolak impor tembakau.

Ia menuturkan secara komitmen pihaknya akan mendengarkan dari Kemenkes tentang tindak lanjut menolak impor tembakau dan percepatan pelaksanaan Permentan Nomor 23 Tahun 2019.

"Ketika di akhir tahun ini Permentan Nomor 23 Tahun 2019 tidak ada tindak lanjut, petani tembakau Temanggung akan geruduk Jakarta dan blokir jalan pantura," katanya.

Baca juga: Belum dibeli pabrik, petani Temanggung terpaksa jual tembakau eceran

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019