Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Tutin Apriyani di Kota Pekanbaru yang merupakan terpidana satu tahun penjara kasus korupsi tiket Garuda Indonesia yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto di Pekanbaru, Senin, mengatakan Tutin (47) ditangkap di rumahnya di Perumahan Puri Indah, Jalan Sudirman, Pekanbaru, hari ini. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017.
"Kita berhasil menangkap buronan, TA (Tutin Apriyani) berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Tutin telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi,” katanya.
Tutin merupakan terpidana satu tahun penjara dalam kasus korupsi tiket Garuda Jilid V yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Usai perkaranya dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap pada 2017 lalu, wanita kelahiran Kabupaten Bengkalis, Riau, ini memilih kabur.
Baca juga: KPK Selidiki Kerugian Penjualan Tiket Garuda
Baca juga: Kejagung sidik korupsi penjualan tiket Merpati
Sebelum melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron, Tutin sempat dinyatakan bebas demi hukum karena masa penahanannya telah habis. Memanfaatkan kondisi tersebut, dia memilih pulang ke Pekanbaru.
Keberadaan Tutin di Pekanbaru sejatinya telah terdeteksi sejak satu bulan lalu. Keberadaan dia terlacak melalui aktivitas percakapan nomor ponselnya. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, dia akhirnya ditangkap di kediamannya yang merupakan salah satu perumahan cukup elit di Pekanbaru itu.
Selanjutnya Tutin dibawa ke Bali untuk menjalani masa hukuman. “Sebagai tindak lanjut, jaksa eksekutor pada Kejari Denpasar membawa terpidana ke Denpasar guna pelaksanaan eksekusi putusan,” pungkas Raharjo.
Diketahui, Tutin Apriyani terlibat korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom, dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSKD PT Garuda Bandara Ngurah Rai, Bali. Korupsi dilakukan pada medio September 2005 hingga Maret 2006.
Perbuatan terpidana berawal saat menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta. Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta.
Berdasarkan multilateral Interline Traffic Agreement antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penumpang diangkut dengan pesawat Garuda tapi tetap menggunakan tiket Continental.
Dalam perjalanannya, terpidana dan rekannya melakukan exchange, MCO dan refund sebagaimana mestinya. Harusnya tiket yang dikeluarkan mendapat persetujuan dari kantor yang mengeluarkan tiket Continental tapi itu tidak dilakukan terpidana.
Terpidana mendapatkan uang dari exchange tiket dan penerbitan MCO balance dari kelompok masing-masing penumpang sebesar Rp14,3 juta. Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, Tutin dan kawan-kawan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019