Bandarlampung (ANTARA News) - Tim Tarif Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung memantau penerapan tarif lebaran angkutan umum bus jurusan Terminal Induk Rajabasa, Bandarlampung-Bakauheni, Lampung Selatan, menyusul informasi adanya awak bus itu yang menaikkan tarif melebihi ketentuan yang berlaku. Menurut Kepala Dishub Lampung, Haryo Satmiko, di Bandarlampung, Senin malam, ada informasi awak bus menaikkan tarif Rajabasa-Bakauheni hingga mencapai Rp28.000 per penumpang, padahal normalnya hanya Rp18.500 sesuai ketentuan batas atas berdasarkan aturan yang berlaku. "Tim Tarif Dishub Lampung itu secara full group telah menyisir tiap bus Rajabasa-Bakauheni. Tapi sampai saat ini masih nihil pelanggaran tarif terjadi," ujar Haryo pula. Dia menegaskan, berdasarkan data harian Tim Tarif itu, dari sepekan menjelang Lebaran tahun 2008 ini (H-7) sampai hari ini, belum ditemukan pelanggaran tarif. Haryo mengimbau para penumpang yang dirugikan akibat ulah awak bus atau pengusaha bus yang menerapkan tarif melebihi ketentuan segera melaporkan kepada pihaknya, dengan memberikan data dan informasi yang akurat, termasuk nama bus, trayek, nomor polisi dan saat kejadian berlangsung. Di lapangan, sampai beberapa hari menjelang Idulfitri 1429 Hijriah tahun 2008 ini, diperoleh temuan adanya bus Rajabasa-Bakauheni yang memasang tarif sampai Rp28.000 per orang untuk bus non AC kelas ekonomi, Rp30.000 bus AC, dan sebagian besar bus non ekonomi jurusan itu menerapkan tarif rata-rata Rp20.000 per penumpang. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008