Depok (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok Jawa Barat menolak gugatan perdata aset First Travel karena cacat formil, diketahui penggugat tak bisa membuktikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.

"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima," kata Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Senin.

Baca juga: Menag kantongi ide pecahkan masalah First Travel

Baca juga: Lika-liku pengembalian aset mereka yang ingin ke Tanah Suci

Baca juga: KY nilai hakim tak salah soal putusan aset First Travel


Gugatan perdata aset First Travel diajukan oleh Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono.

Sedangkan tiga hakim yang mengadili gugatan perdata First Travel tersebut adalah Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi, Nugraha dan hakim Yulinda Trimurti Asih.

Dari ketiga hakim tersebut, hakim Ramon Wahyudi menyatakan dissenting opinion.

Hakim anggota Nugraha dan Yulinda menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil. Hakim menilai lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami mereka.

Tetapi hakim Ramon Wahyudi menyampaikan dissenting opinion yang menilai semua penggugat mulai dari penggugat 1-5 itu semuanya memiliki hubungan hukum dengan First Travel Andika Surachman.

"Lima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil," jelasnya.

Gugatan itu diajukan oleh Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono kepada bos First Travel Andika Surachman dan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019