Padang (ANTARA News) - Manajemen profesional dibutuhkan untuk mengelola parkir kendaraan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) tetapi jika pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Barat mampu mengelolanya, dipersilahkan mengajukan usul ke Presiden.Hal itu disampaikan Genera Maneger (GM) Angkasa Pura II Padang, Endang Sumiarsa, di hadapan Wakil Gubernur Sumbar, Marlis Rahman bersama rombongan, saat meninjau arus mudik lebaran 1429 Hijriah di BIM, Senin."Jika Pemda Sumbar mampu, dipersilahkan mengelola parkir kendaraan BIM, akan tetapi tidak mudah mengelolanya dan membutuhkan manajemen yang profesional," tambah Endang. Endang menyampaikan hal itu menanggapi adanya wacana atau pendapat dari Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Sumbar, guna mengakhiri permasalahan yang sering timbul. Masalah parkir kendaraan bermotor di areal BIM belum juga bisa berakhir, karena otoritas yang diberikan kepada pengelolaan bandara sangat luas sehingga terkesan perlakuannya sangat otoriter, kata Wakil Ketua FPG DPRD Sumbar, Yulman Hadi, di Padang, dalam pandangan fraksinya baru-baru ini. Lebih lanjut, Endang menegaskan lagi, di era otonomi saat ini tak hanya Pemda, pihak swasta pun boleh bila ingin mengelola parkir bandara, karena tidak ada lagi sistem monopoli. Namun, bila belajar dari pengalaman Pemda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang mencoba mengelola, akhirnya gagal karena tidak mampu dalam manajemen pembukuannya. Selain itu, parkir Bandara Tanjung Pinang, diserahkan juga tidak sanggup karena pengelolaan harus profesional. Tetapi, kalau Pemda Sumbar mampu mengikuti aturan Internasional maka tidak jadi masalah, sepanjang kewenangan tersebut diberikan izin oleh Presiden. "Menata pengelolaan BIM, tentu dilakukan secara bertahap dan tidak semudah menyebutnya," ujar Endang. Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi, menanggapi pandapat Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar itu, menyebutkan, pengelolaan angkutan di bandara didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 1992 tentang penerbangan, PP No.70/2001 dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 4/2003 tentang tata hubungan kerja antara Departemen Perhubungan dengan pemda. Kemudian didasari Keputusan Menhub No.61/1999 tentang kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), lapangan parkir dan bagian luar terminal merupakan sisi luar bandara masih menjadi tanggungjawab pengelola yakni PT Angkasa Pura II cabang BIM, tambahnya. Sedangkan fungsi pemerintah daerah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai koordinator dan memfasilitasi setiap penyelesaian permasalahan yang terkait dengan ketertiban, kelancaran dan keamanan yang terjadi di kawasan bandara, kata gubernur.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008