kami meminta Pak Gubernur Jabar untuk menghapus poin itu karena tidak berpihak kepada buruh

Bandung (ANTARA) - Sekitar seribu buruh dari 18 serikat buruh/pekerja mengepung Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Senin, terkait keputusan mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020.

Dalam aksinya buruh menuntut Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil agar menghapus salah satu poin dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK Tahun 2020.

Sebelum tiba di Kantor Gubernur Jawa Barat, massa buruh berkumpul di Kawasan Monumen Perjuangan Rakyat (Monju) Jawa Barat Kota Bandung untuk kemudian bergerak berjalan kaki ke Gedung Sate.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto dalam orasinya di depan Gedung Sate mengatakan, pihaknya mengapresiasi keberanian Gubernur Jawa Barat yang mencabut Surat Edaran (SE) menjadi Surat Keputusan Gubernur terkait UMK Tahun 2020.

Baca juga: KSPSI berharap Gubernur Jabar tak lagi picu polemik terkait upah buruh

"Dan hal ini yang kita inginkan sejak awal. Karena SE tidak punya kekuatan hukum untuk dasar UMK 2020," kata dia.

Akan tetapi, kata Roy, masih ada salah satu poin dalam SK UMK 2020 yang membuat buruh kecewa yakni poin ke-7 yang memuat tentang penangguhan upah bisa melalui perundingan bipartit dan disahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

"Dan kami meminta Pak Gubernur Jabar untuk menghapus poin itu karena tidak berpihak kepada buruh," kata dia.

Sementara itu, Ketua Aliansi Buruh Jawa Barat Asep Sudrajat menambahkan aksi unjuk rasa kali ini juga menuntut Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran untuk bupati/wali kota memfasilitasi perundingan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2020.

Baca juga: Pemprov Jabar tetapkan keputusan gubernur tentang UMK Tahun 2020

"Kami dari buruh akan tetap mogok kerja sampai tanggal 6 Desember 2019. Kami akan berjuang di daerah masing-masing memperjuangkan UMSK. Kita minta Gubernur mengeluarkan surat edaran untuk memfasilitas perundingan UMSK," kata Asep.

Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga menuntut pemerintah untuk mencabut PP Nomor 78 tentang Pengupahan.

Hingga pukul 13.30 WIB, massa buruh masih bertahan di depan Gedung Sate dan walaupun sempat diwarnai hujan deras, buruh tetap melaksanakan unjuk rasa.

Baca juga: Soal UMK, Gubernur Jabar diminta anggota DPR tak buat kebijakan aneh

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019