Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Panitia Penyelenggara Munas Golkar Sebastian Salang mengatakan mekanisme pembuktian dukungan 30 persen suara oleh bakal calon ketua umum akan diputuskan dalam munas.
"(Mekanisme) akan dibuktikan dalam munas," kata Sebastian dihubungi di Jakarta, Senin.
Sejauh ini ada dua opsi mekanisme pembuktian dukungan 30 persen tersebut, yakni secara tertulis dengan surat dukungan atau melalui voting saat Munas Partai Golkar.
Pembuktian 30 persen dukungan menjadi syarat bagi para bakal caketum untuk bisa ditetapkan sebagai calon ketua umum dalam Munas Partai Golkar, mulai 3 hingga 6 Desember 2019.
"Jika ada calon yang mau menyerahkan (bukti dukungan 30 persen) saat mengembalikan formulir pendaftaran, tentu panitia menerima. Biasanya calon akan melengkapi semua persyaratan pada saat-saat terakhir," kata Sebastian.
Baca juga: Kubu Airlangga minta kader Golkar jaga soliditas jelang Munas
Baca juga: Golkar Papua deklarasi kembali dukung Airlangga Hartarto
Baca juga: Bamsoet: Golkar harus wujudkan demokratisasi tata kelola partai
Sejak pendaftaran bakal caketum dibuka pada hari Kamis (28/11), tercatat sembilan nama tokoh Golkar yang mengambil formulir pendaftaran.
Sembilan nama itu, yakni Achmad Anama, Ridwan Hisjam, Indra Bambang Utoyo, Agun Gunandjar Sudarso, Bambang Soesatyo, Derek Lopaty, Ali Yahya, Aris Manji, dan Airlangga Hartarto.
Dari sembilan nama tersebut, hingga Senin siang baru dua yang telah mengembalikan berkas-berkas pendaftarannya, yaitu Ridwan Hisjam dan Ali Yahya.
Sementara itu, tujuh bakal calon lainnya diberi waktu untuk mengembalikan berkas pendaftaran hingga Senin pukul 22.00 WIB.
"Berkas akan diverifikasi saat munas nanti," kata Sebastian.
Baca juga: Soal Munas, Agun: Dukungan 30 persen suara dibuktikan melalui voting
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019