Yogyakarta (ANTARA News) - Tugiran (35) warga dusun Jelok, Desa Beji, Kecamatan Patuk Gunungkidul, Senin ditangkap polisi karena membawa dan mengedarkan uang palsu saat mudik Lebaran. Menurut Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Iptu Iswanto, dari karyawan perusahaan swasta di daerah Prambanan, Sleman, itu polisi berhasil menyita uang palsu pecahan 100 ribu senilai Rp2,7 juta. Polisi menangkap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di rumah tersangka. Polisi lalu menggerebek rumah Tugiran setelah mendapatkan informasi cukup. "Saat kami sergap di rumahnya, tersangka sempat mengelak, tetapi polisi tidak mau menyerah begitu saja, dan ternyata di lemari tersangka terdapat upal (uang palsu) senilai Rp2,7 juta," katanya. Polisi tengah mengembangkan kasus itu karena sebelumnya tersangka memiliki 32 lembar uang palsu atau senilai Rp3,2 juta. Dalam pemeriksaan sementara di Polres Sleman, tersangka mengaku memiliki uang palsu 32 lembar atau senilai Rp3,2 juta yang ia dapatkan dari sesorang bernama Edi. "Saya kenal Edi yang mangaku dari Bekasi di Kantor Pos Besar Yogyakarta saat mengambil uang kiriman dari isteri yang bekerja di Malaysia. Saya harus membeli Rp1,5 juta untuk mendapatkan uang 32 lembar atau Rp3,2 juta," kata Tugiran. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008