Dari sisi undang-undang dan produk aturan turunannya, sangat jelas bahwa paradigma pemenuhan HAM bagi warga negara penyandang disabilitas bukan hanya retorikaJakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memastikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi para penyandang disabilitas di Indonesia terjamin dengan baik.
Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia di Jakarta, Senin, mengatakan Presiden Jokowi menyampaikan bahwa paradigma Negara terhadap warga Negara penyandang disabilitas sudah berubah dari charity based menjadi human rights based.
Baca juga: Kemensos tingkatkan layanan pemberdayaan penyandang disabilitas
“Dari sisi undang-undang dan produk aturan turunannya, sangat jelas bahwa paradigma pemenuhan HAM bagi warga negara penyandang disabilitas bukan hanya retorika,” katanya.
Ia mengatakan, pasal demi pasal dalam UU Nomor 8 tahun 2016 dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara non penyandang disabilitas dengan prinsip nondiskriminasi.
Baca juga: Mensos ingin tambah kuota kerja bagi pekerja penyandang disabilitas
Angkie menjelaskan, saat ini sudah terbit dua peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan UU nomor 8 tahun 2016. Dua peraturan pemerintah tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Peringati Hari Disabilitas, Kemensos ajak 1.000 penyandang jalan sehat
Untuk Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2019 dilengkapi dengan Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yaitu sebuah rencana induk agar pembangunan nasional dan daerah mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas secara terukur (kuantitatif dan kualitatif), terstruktur dan sistematis.
“Dari dua peraturan pemerintah tersebut, dengan jelas menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan yang berhak berpartisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan,” katanya.
Dengan kata lain, warga negara penyandang disabilitas diberikan hak dan kesempatan untuk berpartisipasi secara penuh sebagai subjek pembangunan dan menikmati hasil pembangunan.
Pembangunan yang mengakomodir hak-hak dan memberikan akses kepada penyandang disabilitas sebagai subjek yang setara baik dalam proses maupun dalam menikmati hasil-hasil pembangunan itulah yang disebut pembangunan inklusi.
“Selain dua PP tersebut, sedang dalam proses enam rancangan peraturan pemerintah. Dari enam rancangan peraturan pemerintah tersebut akan menjamin adanya aksesibilitas pada bangunan gedung, fasilitas publik dan penanganan bencana yang inklusif, dan adanya akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas,” katanya.
Selain itu jaminan adanya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan; adanya unit layanan disabilitas di bidang ketenagakerjaan; adanya rehabilitasi dan habilitasi yang komprehensif bagi penyandang disabilitas; serta adanya konsesi dan insentif dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Selain dua PP yang sudah terbit dan enam rancangan PP, ada satu lagi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai aturan turunan dari UU nomor 8 tahun 2016,” katanya.
Dengan Perpres tersebut yang ditargetkan paling lambat awal tahun depan, Komisi Nasional Disabilitas (KND) akan menjadi lembaga yang kuat dan independent bagi wadah partisipasi penyandang disabilitas dalam melakukan monitoring dan evaluasi mainstreaming hak-hak penyandang disabilitas dalam program-program kementerian dan lembaga.
“Di samping memberikan rekomendasi solusi yang mengikat terhadap segala bentuk pelanggaran hak penyandang disabilitas,” katanya.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019