Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota DPRD Yogyakarta periode 2019-2024 Emanuel Ardi Prasetya dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun 2019.
Emanuel dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (ES).
Baca juga: KPK panggil mantan anggota DPRD Yogyakarta terkait kasus suap jaksa
Baca juga: KPK telusuri penerimaan suap lain oleh eks jaksa Eka Safitra
Baca juga: KPK geledah kantor Dinas PUPKP dan BLP Yogyakarta
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," kata kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Sujanarko, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Eka Safitra, yakni seorang wiraswasta atas nama M Hasan Widagdo Nugroho dan karyawan swasta bernama Febri Agung Herlambang.
Selain Eka, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.
Pemberian uang tersebut terkait "fee" yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan.
Sedangkan sisa "fee" 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019