Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, penandaan surat suara tetap dilakukan satu kali yakni pada kolom nama partai atau kolom nomor urut atau kolom nama calon anggota legislatif.

Ketua KPU menegaskan, di Jakarta, Senin, sosialisasi penandaan surat suara ke masyarakat tidak akan berubah, meskipun nantinya terdapat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengakomodasi penandaan sebanyak dua kali yakni pada kolom nama partai dan kolom nama caleg.

"Bahasa di Perppu, andaikata ditemukan ada dua penandaan yakni pada kolom partai dan kolom nama caleg maka itu sah," katanya.

Namun, penandaan dua kali ini tidak akan disosialisasikan ke masyarakat, termasuk pemberian tanda dengan mencoblos yang juga dianggap sah.

"Tetap sosialisasi hanya satu kali centang. Penandaan satu kali itu memudahkan dalam penghitungan suara," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPU telah mengusulkan agar penandaan surat suara diatur melalui Perppu. Usulan ini diajukan menyusul masukan dari Presiden agar penandaan dapat dilakukan dua kali untuk menghindari banyaknya surat suara yang rusak.

Menurut Presiden, aturan dalam UU yang hanya menilai sah surat suara dengan tanda satu kali akan merugikan karena banyak surat suara yang akan dinilai tidak sah.

Pada periode sebelumnya pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos dua kali yakni pada kolom nama partai dan kolom calon anggota legislatif. Namun untuk pemilu 2009, UU 10 Tahun 2008 mengamanatkan agar penandaan pemungutan suara hanya dilakukan satu kali yakni pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon.

Untuk menghindari banyaknya kesalahan, maka diusulkan agar penandaan sebanyak dua kali dianggap sah dan diatur dalam Perppu.

Sementara itu, anggota KPU Jawa Timur Arief Budiman mengungkapkan KPU Provinsi telah mendapat instruksi bahwa penandaan surat suara hanya satu kali saja, seperti yang diamanatkan Undang-Undang 10/2008.

"Sejauh ini kita sosialisasi bahwa penandaan hanya satu kali saja," katanya.

Kalau dikemudian hari ada penyesuaian karena adanya Perppu maka, KPU di daerah perlu diberikan waktu yang mencukupi untuk memberikan informasi ke petugas di lapangan maupun ke publik. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009