Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Irmawan menyatakan pihaknya siap memperjuangkan agar dana otonomi khusus (Otsus) yang diterima Provinsi Aceh saat ini dapat menjadi penerimaan permanen.
"Saya bersama dengan anggota DPR asal Aceh yang telah dipercaya oleh rakyat pada Pemilu 2019 akan memperjuangkan agar Otsus Aceh tidak dibatasi waktu, karena ini sangat berdampak untuk mendukung pembangunan di Aceh," katanya di Banda Aceh, Minggu.
Anggota DPR asal Aceh itu menjelaskan dana Otonomi Khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu akan berakhir pada tahun 2027.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Dana Otonomi Khusus berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besaranya setara dengan dua persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarannya setara dengan satu persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional
Menurut dia Pemerintah Pusat perlu mempermanenkan masa pengalokasian dana Otsus Aceh dalam upaya mempercepat pembangunan dan menyejahterakan masyarakat.
"Kita akan bekerja keras untuk memperjuangkan dana Otsus ini kepada Pemerintah Pusat agar dapat menjadi penerimaan Aceh yang permanen tanpa ada batas waktu," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Ia mengatakan kehadiran dana Otsus yang saat ini diterima oleh provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu sangat berdampak terhadap upaya percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Baca juga: Dana otsus turunkan kemiskinan di Aceh 8,11 persen
Baca juga: Pemerintah Aceh dan DPR RI perjuangkan dana otsus agar permanen
Baca juga: Kemendagri sebut Otsus Papua tidak sama dengan Aceh
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019